06 April 2025

Get In Touch

Pria Serukan 'Serang Aparat' saat Demo Save Rempang di Patung Kuda Ditangkap

Pria Serukan 'Serang Aparat' saat Demo Save Rempang di Patung Kuda Ditangkap

JAKARTA (Lenteratoday)-Ditreskrimsus Polda Metro mengamankan seorang pria berinisial YSR AYB (23) yang menyebarkan ajakan untuk membawa bensin-air keras dalam botol untuk menyerang aparat saat aksi massa Save Rempang di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9) kemarin.

"Pada hari Rabu, 20 September 2023 Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus dan sekaligus dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Metro Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis pada Kamis (21/9/2023).

Penangkapan tersebut karena YSR AYB diduga menyebarkan hasutan sehari sebelum tanggal 20 September. Ia ditangkap di rumahnya di Bekasi Selatan. Polisi menyebut dia merupakan pengangguran.

Hasutan itu berupa postingan di WhatsApp Group (WAG) yang ia ikuti. Unggahan itu terpantau polisi, kemudian ada yang melaporkan yang berujung penangkapan.

"Diposting di WAG. (Lalu) melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi," jelas Ade.

Dari gambar yang diterima kumparan, di dalam unggahan tersebut terlihat sebuah video beserta kalimat ajakan bernuansa kebencian kepada aparat.

Berikut kalimat unggahannya:
Untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus dilemparkan, kita lemparkan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparatnya langsung, sampai kena ke polisinya langsung, dan aksi, demo, bela Rempang dan Galang, di Patung Kuda depan seberang Monas depan Monas, hari: Rabu, tanggal: 20 September 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya, titik. Terima kasih.

Ade masih mendalami motif tindakan pelaku. Apakah ada keterkaitan dengan kelompok-kelompok yang turun aksi pada Rabu kemarin atau tidak."Masih kita dalami," ujar Ade singkat.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sebuah barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO warna biru dan tangkapan layar ujaran kebencian tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

"Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP," tutup Ade.

Sebelumnya, kelompok berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9) kemarin. Demonstrasi itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kisruh yang terjadi di Rempang.

Setidaknya ada 3 kelompok yang terlihat saat aksi yang berlangsung damai tersebut. Yakni, GNPR (FPI, GNPF, dan Alumni 212), buruh, dan HMI cabang Jakarta Timur.(*)

Reporter: dya,rls /Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.