
JAKARTA (Lenteratoday)- Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe mengajukan keberatan atau pleidoi atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Lukas merasa dituduh telah melakukan suap dan gratifikasi tersebut.
"Majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum yang saya hormati, tim penasehat hukum yang saya hormati, saya telah dituduh dan didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka dan memiliki Hotel Angkasa pemberian dari Rijatono Lakka senilai Rp 25,958,352, 672 dan uang dari seorang pengusaha yaitu Pitun Enembe senilai Rp 10,413,929,500," kata Lukas Enembe dalam pleidoi pribadinya yang dibacakan kuasa hukumnya, Petrus Bala di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (21/9/2023).
Lukas menyebut jaksa tak perlu meminta keterangan dari 184 orang saksi dan 4 ahli. Menurutnya, 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga tak mengenal dirinya dan tak mengetahui perihal gratifikasi tersebut.
"Dalam membuktikan dakwaan ini sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan 4 orang ahli," kata Lukas.
"Yang dalam berkas perkara tebal tapi pada akhirnya yang diajukan dalam persidangan hanya 17 orang saksi yang semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan," imbuhnya.
Lukas membantah menerima suap dan gratifikasi. Dia mengatakan ia merupakan Gubernur Papua yang clean dan clear.
"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan yang digembor-gemborkan selama ini. Saya Gubernur Papua yang clean and clear," ujarnya.
Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar. Jaksa pun menuntut agar Lukas Enembe dijatuhi hukuman 10,5 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan," imbuhnya.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Reporter: dya,rls/Editor: widyawati