Awalnya TikTok Shop Dikeluhkan, Akhirnya Semua Social E-commerce ‘Haram’ Jualan (Koran Selasa,26/9/2023)
SEMUA praktik social e-commerce atau perdagangan secara online lewat platform media sosial akhirnya ‘diharamkan’ alias dilarang oleh pemerintah. Aktivitas social e-commerce ternyata secara langsung mengancam eksistensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pedagang meratapi sepinya pembeli seiring kian menjamurnya cara dagang baru di dunia maya itu, terutama aplikasi TikTok. Pemerintah menerima keluh kesah itu dengan menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020. Secara sederhana, user di TikTok hanya boleh melakukan promosi barang dan jasa, bukan untuk bertransaksi atau berdagang. Ke depan aturan ini akan menegaskan mengenai izin e-commerce dan media sosial yang harus dipisahkan. Sehingga, platform yang hanya memiliki izin media sosial tak boleh melakukan kegiatan dagang seperti e-commerce. Bahkan sanksi tegas diberikan bila melanggar. Mulai dari surat peringatan hingga penutupan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/09/26082023.pdf
[3d-flip-book id="154184" ][/3d-flip-book]