
MOJOKERTO (Lenteratoday)- Kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,89 gram, 3 warga asal Kabupaten Sidoarjo ditangkap polisi Polsek Pungging, Polres Mojokerto, Senin (25/9/2023) malam. Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pungging, AKP. Didit Setiawan, SH melalui Kanit Reskrim, Ipda. Kevin Asshabul, S.Tr.K., M.Si saat dikonfirmasi Jumat (29/9/2023).
"Kita terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada para tersangka guna bisa mengungkap jaringan yang ada diatasnya. Saat ini ketiga tersangka kita serahkan untuk dilakukan penahanan di Mako Polres Mojokerto," ungkap Kevin.
Ketiga tersangka saat ini mendekam dibalik jeruji sel tahanan Mako Polres Mojokerto. Mereka adalah kakak-beradik Halim Setiawan (33) dan Mukhammad Khoirul Anam (27) asal Dusun Patah Lor, Desa Ngaresrejo serta temannya Ahmad Faisol Rusadi (28) asal Dusun/Desa Panjunan, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.
Data yang dihimpun menyebutkan, kedua kakak beradik Halim Setiawan dan M. Khoirul Anam diamankan terlebih dahulu oleh anggota Reskrim Polsek Pungging sekitar pukul 21.20 WIB. Saat ditangkap keduanya berboncengan motor Honda Vario W-4837-FP di area SDN Ngrame, Desa Ngrame, Kecamatan Pungging untuk mengambil paketan sabu-sabu.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,89 gram yang terbungkus di plastik klip dan tersimpan di dalam kotak bekas pembungkus rokok.
Hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan, salah satu tersangka mengaku didepan petugas jika barang tersebut merupakan barang pesanan milik Ahmad Faisal (28).
Masih kata Kevin, selain sabu-sabu polisi menyita 2 buah HP merk Redmi dan Oppo serta 1 unit motor Honda Vario W 4837 FP sebagai barang bukti. "Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Kevin, Jum'at (29/9/2023).
Reporter: Wisnu Joedha|Editor:widyawati