
BLITAR (Lenteratoday) - Polres Blitar Kota melalui Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran 1,85 Kg ganja kering di wilayah Jawa Timur. Hal ini setelah polisi berhasil menangkap basah 2 orang kurir yang mengambil barang tersebut dari salah satu jasa pengiriman paket di Kota Blitar.
Penangkapan 2 orang kurir narkoba jenis ganja kering antar provinsi ini, berawal dari informasi yang didapatkan Satresnarkoba Polres Blitar Kota pada Kamis(21/9/2023) akan ada peredaran narkoba di kota Blitar yg cukup besar yg menggunakan jasa pengiriman paket. "Informasi berupa bukti awal resi pengiriman paket, yang diduga narkoba dari Tangerang, Jawa Barat," ujar Wakapolres Blitar Kota, Kompol Yoyok Dwi Purnomo didampingi Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo, Jumat(29/9/2023).
Lebih lanjut Kompol Yoyok menjelaskan penangkapan 2 tersangka narkoba jenis daun ganja kering ini, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh Satresnarkoba selama 3 hari yakni Jumat-Minggu (22-24/9/2023). "Untuk detailnya akan disampaikan Pak Kasat Resnarkoba, keduanya disangkakan melanggar UU RI No 35 Th. 2009 tentang Narkotika," jelasnya.
Selanjutnya dikatakan AKP Wardi dilakukan penyelidikan untuk mengecek resi pengiriman paket tersebut ke gudang jasa pengiriman paket tersebut di Kota Malang, ternyata benar ada sesuai data bukti resi kiriman barang tersebut. "Setelah dari Malang, paket kiriman tersebut sudah sampai di gudang jasa pengiriman paket di Kota Blitar di sekitar Jl. Ir. Sukarno pada, Sabtu(23/9/2023) dan akan diantar ke alamat penerima," kata AKP Wardi.
Namun alamat penerima tidak jelas dan nomor handphone tidak bisa dihubungi, karena diduga fiktif semua. Sehingga personel Satresnarkoba Polres Blitar Kota melakukan pengintaian dan pengawasan, terhadap barang yang diduga barang terlarang tersebut.
"Sampai kantor jasa pengiriman paket tutup jam 17.00 Wib belum juga ada pihak mengambil, namun sekitar jam 17.30 Wib datang 1 orang yang berniat mengambil paket dalam pengawasan tersebut. Karena kantor pelayanan tutup, diminta untuk diambil besoknya, Minggu(24/9/2023) jam 08.00 Wib," terangnya.
Ternyata benar, pagi sekitar jam 08.15 Wib Minggu 24 September 2023, datang 1 orang yang mengambil kiriman paket tersebut. "Setelah pelaku yang juga tersangka mengambil paket dan keluar dari kantor jasa pengiriman, langsung kami amankan bersama barang bukti. Berupa paket daun ganja kering terbungkus dalam paket, dengan berat total 1,85 Kg. Tersangka pertama ini AW (29) warga Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan," beber AKP Wardi.
Selain tersangka AW, polisi juga mengamankan tersangka kedua SM (38) warga Desa Wateswinangun, Kecanatan Sambeng, Kabupaten Lamongan. "Yang diringkus tidak jauh dari lokasi kantor jasa pengiriman paket, tugasnya menjadi joki motor dan mengawasi keadaan sekitar. Kedua tersangka langsung diamankan untuk penyidikan, serta pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Ditanya status kedua tersangka ini sebagai kurir atau pengedar, menurut hasil penyidian sementara keduanya hanya kurir. "Peredaran narkoba melalui jasa pengiriman semacam ini juga yang pertama, karena sebelumnya melalui kurir," beber AKP Wardi.
Dimana barang haram tersebut akan diedarkan, AKP Wardi menjawab di wilayah Jawa Timur. Namun untuk lebih detail, siapa pemilik barang dan bandarnya masih dalam tahap pengembangan. "Sedang kita dalami dan kembangkan, semoga bisa mengungkap jaringan diatasnya yang lebih besar," tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka kurir daun ganja kering, yang nilainya diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 juta tersebut. Selain daun ganja kering seberat 1,85 Kg, 1 sepeda motor Honda Beat, 1 handphone dan 1 ATM. "Keduanya juga mengaku sudah mendapat uang operasional, untuk mengambil barang tersebut sebesar Rp 1 juta," pungkasnya.(
Reporter: arief sukaputra|Editor:widyawati