05 April 2025

Get In Touch

Polres Nganjuk Ringkus Pencurian Mesin Pompa Air di Sawah

Pelaku pencurian deasel pompa air saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nganjuk.
Pelaku pencurian deasel pompa air saat dimintai keterangan oleh penyidik Polres Nganjuk.

NGANJUK (Lenteratoday) – Polres Nganjuk berhasil meringkus pelaku pencurian mesin pompa air sawah berinisial SU (58) dari Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Pelaku ternyata masih bertetangga dengan korban yaitu Miran dan Sukati.

Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan awal pelaku melakukan pencurian mesin deasel pompa air di dua lokasis berbeda. Yaitu sawah milik milik Miran dan Sukati, yang sama-sama berada di Desa Wates, Tanjunganom, Nganjuk. AKBP Muhammad juga mengatakan pelaku dan korban merupakan tetangga.

“Pelaku mengambil mesin diesel pompa air sawah milik korban yang masih tetangga pelaku. Antara korban dan pelaku masih dalam satu desa yang sama,” ujar AKBP Muhammad saat di hubungi via daring Lenteratoday, Selasa (3/10/2023).

AKBP Muhammad menambahkan bahwa kasus ini dinilai cukup meresahkan mengingat barang yang diambil merupakan alat kerja utama bagi para korban yang berprofesi sebagai petani. Apalagi disaat musim kemarau seperti ini, kebutuhan akan pengairan untuk tanaman sangat tinggi.

“Oleh karena itu kita ada layanan telepon darurat 110 serta program 'Wayahe Lapor Kapolres' melalui WhatsApp dengan nomor 081331342003,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana menjelaskan bahwa laporan pencurian ini diterima pada Minggu (1/10/2023), sekitar pukul 03.15 WIB. Polisi segera melakukan penyelidikan intensif yang berbuah hasil ketika pelaku berhasil ditangkap pada hari berikutnya.

“Setelah laporan diterima, kami berupaya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku keesokan harinya yakni Senin (2/10/2023) sekira pukul 02.00 WIB,” bebernya.

AKP Fatah menegaskan bahwa upaya penyelidikan masih terus berlanjut dengan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari pelaku. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada TKP lain selain dua yang sudah terungkap dan menjadi fokus dalam penyelidikan ini.

“Saat ini SU (pelaku) dan barang buktinya berupa 2 unit pompa air diamankan di Polres Nganjuk guna proses selanjutnya. Dan akan menjerat tersangka dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (*)

Reporter : Abdillah Qomaru | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.