
MADIUN (Lenteratoday)- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun akan kembali memangil dan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 5 ruang terbuka hijau senilai 2 Miliar Rupiah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup ditahun 2019.
Kepala Seksi Intelijen Kajari Kabupaten Madiun , Ardhitia Harjanto mengatakan kasus yang dimulai pada awal tahun 2022 ini masih dalam tahap penyelidikan di tindak pidana khusus (pidsus).
“Dalam waktu dekat tim pidana khusus akan memanggil kembali pihak-pihak yang terkait dalam kasus ini,” kata Ardhitia, Selasa (3/10/2023).
Untuk diketahui, tim penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan sehingga fisik proyek tidak sesuai spesifikasi pada proyek yang masing-masing senilai Rp 400 juta. Dalam proyek pembangunan lima Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup senilai 2 miliyar ditahun 2019 .
Sejumlah pejabat Pemkab Madiun, sudah dipanggil seperti mantan PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Endang Setyowati, mantan pejabat pembuat komitmen lima RTH, Tjuk Kusmabroto, mantan pelaksana teknis kegiatan, Mujianto, dan sejumlah pelaksana proyek.
Pada 2 Desember 2022 tim penyidik bersama tim ahli juga telah melakukan pengecekan terhadap struktur pondasi,bahan material yang digunakan, termasuk struktur bangunan Lima RTH yang tersebar di Munggut, Mejayan, Pandean, Nglames, dan Wungu, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Repoter: Wiwiet eko prasetyo/Arifin BH