
SURABAYA (Lenteratoday) -Komisi B DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat bersama pengelola Blackhole KTV Lenmark Mall, buntut kasus tewasnya pengunjung tempat karaoke tersebut Rabu lalu.
Dalam pembahasan rapat pada Jumat (6/10/2023), ditemukan permasalahan baru, ternyata Blackhole KTV Lenmark Mall belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan peruntukan tempat hiburan.
Anas Karno, Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya prihatin atas kejadian tewasnya salah satu pengunjung usai berkaraoke di Blackhole KTV Lenmark. Menurutnya, ini merupakan pelajaran bagi para pengusaha dunia hiburan dan lainnya, agar lebih memperhatikan keamanan lingkungan, utamanya area karaoke itu sendiri.
Anas menegaskan, yang tak kalah penting adalah standar kelengkapan administrasi perizinan. Ia mengungkapkan, apabila tidak ada rapat ini bersama pihak Blackhole, maka tak akan tahu jika Blackhole masih belum cukup menyelesaikan kelengkapan perizinannya.
"Terutama tadi SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) nya, IMB nya masih bentuk apartemen, ruko, dan hotel. Ini kan beda. Padahal perijinan yang harus dilengkapi terutama tentang IMB nya ini, sudah harus untuk dunia hiburan," tegas Anas.
Maka Komisi B benar-benar menyikapi hal tersebut, di luar kasus tewasnya pengunjung usai berkaraoke di tempat mereka, karena itu sudah merupakan ranah kepolisian. Hasil akhir rapat, Blackhole KTV Lenmark Mall harus tutup sementara untuk mengurus administrasi yang belum dilengkapi.
"Pemerintah Kota Surabaya juga sudah menyiapkan bahwa perijinan-perijinan itu segera diurus dan cepat kok, jangan melalaikan atau jangan mengindahkan tentang perijinan tersebut," ungkap Anas.
Di lain sisi, Sudirman Sidabuke selaku kuasa hukum Blackhole merasa keberatan dengan keputusan tersebut. Ia menganggap Blackhole telah mematuhi aturan administrasi dari Pemerintah Kota Surabaya dengan memiliki IMB.
"Tentu kita pasti keberatan dengan itu. Oleh karena itu, maka saya tanya apakah memang selama ini ada yang kita langgar? kita tidak pernah diperingatkan, kita tidak pernah diberitahu, kita sudah sekian tahun berusaha enggak pernah ada larangan, pemberitahuan juga tidak pernah ada," ungkap Sudirman.
Menurut Sudirman, permasalahan izin ini ia sikapi secara bijak. Ia mengungkapkan, jika memang ada kekurangan dalam administrasi, pihaknya siap melengkapi. Namun seharusnya ada aturannya terlebih dahulu, sehingga jangan sampai membuat suatu kebijakan atau langkah yang tidak ada aturannya.
Meski begitu, Anas melanjutkan, nantinya akan ada bantuan penertiban dari Komisi B dan juga Pemerintah Kota Surabaya. Ia juga berharap seluruh pengusaha harus melengkapi administrasi perizinannya.
"Saya rasa dengan adanya hearing tadi ini otomatis akan menjadi menginformasikan sekalian sekaligus agar mengetahui dari segala jenis usaha untuk melakukan administrasi kelengkapannya," ungkapnya (*)
Reporter: Jannatul Firdaus|Editor: Arifin BH