05 April 2025

Get In Touch

Pengacara Curiga, Surat Penangkapan SYL Diteken Firli Bukan Penyidik

 Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat diperiksa KPK usai dijemput paksa. (dok.ist)
Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat diperiksa KPK usai dijemput paksa. (dok.ist)

JAKARTA (Lenteratoday)- Surat penangkapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata tidak ditandatangani penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya (ditandatangani Firli)," kata pengacara SYL, Ervin Lubis, Jumat (13/10/2023). Diketahui, KPK menangkap SYL pada Kamis malam (12/10/2023), atas dasar penyidikan kasus dugaan korupsi SYL selaku Menteri Pertanian.

Ervin mengatakan pihaknya akan mempelajari keabsahan surat itu."Benar, dari salinan surat penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandatangani Ketua KPK selalu penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," katanya.

Tim pengacara SYL lainnya, Febri Diansyah, kemudian menjelaskan kronologi peristiwa sebelum SYL ditangkap pada Kamis (12/10/2023) versi pihaknya. Dia mengklaim adanya dua surat yang dikeluarkan KPK terkait upaya hukum terhadap SYL pada Rabu (11/10/2023).

Dua surat itu, katanya, berupa surat pemanggilan SYL untuk diperiksa dan ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur. Surat kedua, katanya, ialah surat perintah penangkapan kepada SYL yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yang sama. Bahkan setelah tim hukum mengkonfirmasi bahwa Pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," jelas Febri.

Dia mengatakan SYL mulai menjalani pemeriksaan pada pukul 00.00 WIB tadi. Pemeriksaan, katanya, dihentikan pukul 03.00 WIB.Febri mengatakan tim pengacara masih menunggu pemeriksaan kepada SYL selesai dilakukan penyidik. Febri juga mengaku akan berkoordinasi dengan keluarga SYL untuk membahas langkah hukum lanjutan.

"Terkait dengan langkah hukum lanjutan, tim hukum akan berkoordinasi dengan pihak keluarga," jelas Febri.

Surat penangkapan itu disorot lantaran Firli selaku Ketua KPK, dalam Undang-Undang KPK yang baru, bukanlah penyidik dan bukan penuntut umum—sebagaimana UU KPK terdahulu."Harus ditandatangani penyidik," kata eks penyidik senior KPK, Novel Baswedan, Jumat (13/10/2023).

Eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun mengkritisi langkah KPK. Selain soal surat penangkapan yang ditandatangani penyidik, Saut mempertanyakan penangkapan SYL.

Sesungguhnya, KPK telah memanggil SYL untuk diperiksa pada Jumat (13/10/2023) dan SYL sudah menyatakan akan hadir. Tapi alih-alih begitu, KPK langsung menangkap SYL pada Kamis malam."Penangkapan ini menimbulkan kecurigaan. Alasan subjektifnya apa?" kata Saut."Dalam konteks pemberantasan korupsi perlu ada penindakan, tapi prosedur teknisnya mesti diperhatikan," ujar Saut.

KPK sebelumnya buka suara soal surat penangkapan SYL yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri dengan keterangan 'selaku penyidik'. KPK menilai persoalan tersebut hanya urusan teknis.

"Tidak usah dipersoalkan urusan teknis seperti itu. Soal beda tafsir UU saja. Semua administrasi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan ada aturan tata naskah yang berlaku di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Jumat (13/10).

"Pimpinan KPK sebagai pengendali dan penanggung jawab tertinggi atas kebijakan penegakan hukum pemberantasan korupsi, maka secara ex officio harus diartikan juga pimpinan sebagai penyidik dan penuntut umum. Itu artinya pimpinan KPK tetap berwenang menetapkan tersangka dan lain-lain," sambung Ali.SYL ditangkap sebagai tersangka. Dia dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.