
JAKARTA (Lenteratoday) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam. SYL tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.15 WIB dengan tangan diborgol. Dia tampak mengenakan topi dan jaket hitam.
Padahal, sebelumnya SYL mengatakan akan bersikap kooperatif dan mendatangi Gedung KPK besok. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu langsung digiring masuk ke ruang pemeriksaan. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak KPK soal jemput paksa ini.
Sebelumnya, SYL memastikan bakal datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sebagai bentuk sikap kooperatif. Politisi Partai Nasdem ini mengaku sudah siap menghadapi proses hukum.
"Saya sudah siap lahir dan batin untuk menghadapi ini sesuai dengan hukum dan hak-hak saya sebagai tersangka," kata SYL dikutip dari Republika, Kamis (12/10/2023).
KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap SYL pada Rabu (11/10/2023). Namun, SYL tidak hadir lantaran pulang kampung ke Makassar, Sulawesi Selatan untuk menjenguk ibunya yang sedang sakit.
KPK telah mengumumkan SYL dan dua anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementan. Keduanya adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Uang itu diserahkan setiap bulan ke SYL melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank hingga barang maupun jasa.
Seluruh uang yang disetorkan itu selanjutnya digunakan oleh SYL untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya. Penggunaan ini pun diketahui oleh Kasdi dan Hatta, diantaranya untuk membayar cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
KPK telah menahan Kasdi untuk 20 hari pertama. Sedangkan SYL dan Hatta belum ditahan lantaran tidak memenuhi pemanggilan penyidik pada Rabu (11/10/2023). (*)
Sumber : republika | Editor : Lutfiyu Handi