
BATU (Lenteratoday) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Wali Kota, Aries Agung Paewai, meluncurkan inisiatif untuk meramaikan Pasar Induk Among Tani. Sebagai salah satu langkah,Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib berbelanja di pasar tersebut minimal sebulan bulan.
"Gaungnya adalah kami ingin meramaikan pasar. Jadi hari ini juga, semua ASN wajib berbelanja ke pasar, kita galakkan untuk wajib berbelanja di pasar ini. Belanja apa saja. Kita mulai hari ini," ujar Aries, ditemui usai memimpin Upacara Peringatan HUT ke 22 Kota Batu, Selasa (17/10/2023).
Aries menjelaskan, kebijakan ini akan dilaksanakan setiap bulan, tepatnya di setiap tanggal 17. Namun, pria berkacamata ini juga memberikan fleksibilitas kepada ASN yang ingin berbelanja di pasar tersebut setiap hari.
"Jadi ini perdana yang nanti akan dirutinkan setiap bulannya di tanggal 17 kita (ASN) belanja di pasar. Inilah gaungnya. Itu kalau mereka mau setiap hari belanja juga gak apa, tapi ini kita wajibkan di tanggal 17 setiap bulannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ini, mengungkapkan alasan di balik kebijakan tersebut. Menurutnya, langkah ini diharapkan mampu membangkitkan semangat seluruh ASN untuk berkontribusi dalam peningkatan perekonomian pedagang di pasar tersebut.
"Jadi momen ini adalah momen bagaimana kita menggugah bahwa kesatuan bersama dengan masyarakat yakni pedagang di Pasar Batu ini," seru Aries.
Sementara itu, seorang ASN dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Batu, Rida, memberikan tanggapan positifnya terhadap kebijakan ini. "Sangat baik kalau menurut saya. Karena kami juga semakin didorong untuk memajukan produk lokal, semoga bisa turut mendukung perekonomian pedagang juga," ujarnya.
Meskipun belum sempat untuk berbelanja, Rida mengaku telah berencana untuk membeli produk di zona konveksi dan elektronik, yang terletak di lantai 2 pasar Induk Among Tani. Ria juga menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan minimal belanja dalam kebijakan Pemkot Batu ini.
"Gak ada ketentuan maksimal minimal (belanja). Cuma, memang wajib belanja setiap bulannya di tanggal 17 di sini," jelas Rida.
Diakhir, Rida menyampaikan bahwa secara teknis, masing-masing OPD akan meminta para ASN untuk mengabadikan segala pembelian di pasar ini, dengan mengambil foto di toko tempat ASN berbelanja. Menurutnya, dokumentasi tersebut akan dilaporkan pada dinas masing-masing sebagai bukti telah melaksanakan kewajiban.
"Iya, kami harus foto di tokonya ketika sudah membeli, nanti dilaporkan ke kantor. Kan kami setiap hari ada kegiatan yang harus difoto, jadi ketentuannya kurang lebih seperti itu," pungkasnya.
Sebagai informasi, area Pasar Induk Among Tani Kota Batu, terbagi menjadi tujuh zona. Di dalamnya termasuk area kios kering seperti zona konfeksi, dan UMKM, kemudian wilayah los daging dan ayam, serta area foodcourt di lantai 3.
Reporter: Santi Wahyu|Editor:widyawati