20 April 2025

Get In Touch

Bocah Korban Penganiayaan di Kedungkandang Dinyatakan Stunting, Pemkot Malang Siap Beri Dampingan

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat meninjau kondisi DN (7) korban penganiayaan oleh 5 anggota keluarganya di RSSA Malang. (Dok. Prokopim Kota Malang)
Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, saat meninjau kondisi DN (7) korban penganiayaan oleh 5 anggota keluarganya di RSSA Malang. (Dok. Prokopim Kota Malang)

MALANG (Lenteratoday) - Korban penganiayaan oleh 5 anggota keluarga, DN (7) dari Kecamatan Kedungkandang, dinyatakan mengalami stunting. Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyatakan Pemkot akan turun tangan mengatasi hal itu.

Pria yang akrab dengan sapaan Sam Wahyu ini, menjelaskan stunting yang dialami DN merupakan bentuk kurangnya perhatian keluarga dalam mencukupi kebutuhan gizi anak itu."Stuntingnya itu diakibatkan karena kondisi keluarga. Jadi bisa dikatakan anak mengalami stunting, itu saat anak sudah berusia 2 tahun setelah lahir, deteksinya seperti itu. Jadi bagaimana kondisi penanganan keluarga, kalau tidak ada penanganan dengan baik yang salah satunya dengan kecukupan gizi itu. Akhirnya bisa mengakibatkan stunting," ujar Wahyu, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (18/10/2023).

Dalam hal ini, Wahyu juga menyebutkan bahwa pihak keluarga diduga sengaja lalai terhadap kebutuhan gizi DN. Pihaknya juga menyangkal tuduhan ketika disebut bahwa Pemkot Malang lalai dalam penanganan stunting kepada salah satu warganya.

"Karena memang stuntingnya ini terjadi karena kekurangan gizi. Nah gizi ini memang kelalaian dari pihak keluarga, itu kalau yang kita perhatikan. Jadi bukan karena lolos dari pantauan kita, apalagi dia kan bukan warga sini asli. Ibunya juga belum tahu, karena keluarga DN ini kan pendatang," tambah Wahyu.

Di dalam pemberitaan sebelumnya, DN merupakan korban penganiayaan dari 5 anggota keluarganya yang terdiri atas ayah kandung, ibu tiri, kakak tiri, paman, serta nenek tirinya sendiri. Yang dengan sengaja telah melakukan kekerasan selama kurang lebih 1,5 tahun.

Pada konteks tersebut, Wahyu menyebut bahwa hingga saat ini, pihaknya masih berupaya untuk mencari keberadaan ibu kandung DN. Serta mengaku akan terus melakukan pendampingan kepada DN yang saat ini masih menjalani perawatan  di RSSA Malang. Menurutnya, Pemkot Malang akan berupaya untuk mengentaskan DN dari status stuntingnya.

"Pendampingannya akan terus kita lakukan. Setelah keluar dari RS nanti akan kami cover terus. Tetapi sesuai dengan ketentuan, apabila ini akan kita tangani tentu harus ada pernyataan dari pihak keluarga. Tapi nanti kalau dari pihak keluarga tidak ada itikad, akan kami tangani. Kita juga ada beberapa relawan dan tempat untuk penanganan dan beberapa orang yang mengadopsi juga sudah ada," jelas Wahyu.

Diakhir, berkaca pada kejadian tersebut, Wahyu mengaku akan mengoptimalkan program pendekatan deteksi dini stunting kepada pihak keluarga di seluruh masyarakat Kota Malang. "Karena sebenarnya penyebab stunting itu kan banyak. Jadi nanti bagaimana cara kita untuk menekankan terkait pengawasan di pihak keluarga, itu," pungkas Wahyu.

Sebagai informasi, atas kejadian penganiayaan yang terendus pada 11 Oktober lalu. Polresta Malang Kota telah mengkonfirmasi peran masing-masing pelaku dalam penganiayaan ini. Kelima pelaku diketahui meggunakan metode penyiksaan yang sangat kejam. Seperti memasukkan tangan korban ke dalam air mendidih, pemukulan, sundutan dengan rokok, dan tindakan kejam lainnya.

Selain itu, Polisi juga telah menahan kelima tersangka dan menjerat dengan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara sejumlah barang bukti juga telah disita, termasuk alat-alat yang digunakan dalam penganiayaan.

Reporter: Santi Wahyu|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.