
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) –Para Nelayan di Kota Palangka Raya diminta agar segera mengurus Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (Kusuka) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sebagai legalitas usaha di sektor Perikanan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perikanan Kota Palangka Raya, Indriarti Ritadewi, dengan pertimbangan segala bentuk bantuan baik dari Kementerian, Provinsi maupun Kabupaten/Kota, yang diperuntukkan bagi Nelayan, Pokdakan, Pokmawas, harus dengan syarat memiliki kartu Kusuka.
“Dengan memiliki Kusuka, akan mempermudah para nelayan untuk mendapatkan bantuan, karena ini merupakan legalitas usaha di sektor perikanan,” papar Indri, Selasa (24/10/2023).
Ia menambahkan, dengan memiliki Kusuka, para nelayan akan mendapatkan berbagai manfaat. Selain sebagai legalitas bagi pelaku usaha sektor perikanan, kartu tersebut juga berlaku sebagai ATM.
“Kartu ini dikeluarkan oleh per-Bank-an, karena itu Kusuka juga berfungsi sebagai buku tabungan khusus bagi pekerja di sektor perikanan,” jelasnya.
Ia menuturkan, masih banyak pekerja di sektor Perikanan di Wilayah Kota Palangka Raya yang belum memiliki Kusuka. Hal inilah yang nantinya akan menyulitkan pelaku usaha di sektor perikanan untuk mendapatkan bantuan.
"Karena itu kami mendorong agar para pelaku usaha di sektor perikanan agar segera mengurus Kusuka," imbaunya.
Sementara itu salah seorang nelayan penduduk Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Maman, mengatakan bahwa ia belum memiliki dan mengetahui mengenai Kusuka.
"Saya akan segera mengurus agar mendapatkan Kusuka, karena baru mengetahui manfaatnya bagi kami para nelayan," tutupnya.
Bagi nelayan yang belum memiliki Kusuka, agar melapor ke Dinas Perikanan Kota Palangka Raya yang siap membantu para pelaku usaha di sektor perikanan untuk mendapatkan kartu Kusuka.
Reporter: Novita|Editor: Arifin BH