
KEDIRI, (Lenteratoday) -Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M. Rauf menandatangani perjanjian kerjasama penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri, Selasa (24/10/2023).
Penandatanganan kerjasama ini merupakan bentuk penguatan serta kolaborasi antara Pemkot-Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Abdullah Abu Bakar mengatakan selama ini sudah banyak kolaborasi yang terjalin antara Pemerintah Kota Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Berbagai permasalahan dapat terselesaikan dengan baik berkat kolaborasi.
“Seperti permasalahan aset di Kota Kediri, dimana banyak penyelesaian permasalahannya dibantu Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Penandatanganan ini merupakan bentuk penguatan serta kolaborasi antara Pemerintah Kota Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Khususnya di bidang keperdataan dan tata usaha negara," ujarnya.
Abdullah Abu Bakar mencontohkan permasalahan aset di Kota Kediri, dimana banyak penyelesaian permasalahannya dibantu Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Novika M. Rauf menjelaskan kerjasama bidang perdata dan tata usaha negara ini dikhususkan untuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, konsultasi gratis, dan pendampingan. Banyak sekali pendampingan yang sudah kita lakukan kepada OPD.
"Selama 1 tahun 7 bulan kami menjabat ada 151 pendampingan. Saya berharap rekan-rekan tidak sungkan untuk berkonsultasi dengan kejaksaan. Kantor kami terbuka dan gratis," jelasnya. Turut hadir, Sekretaris Daerah Bagus Alit, Kepala OPD, jajaran Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dan tamu undangan lain.
Reporter: Gatot Sunarko|Editor: Lutfiyu Handi