Kisah Dramatis! Seorang Ibu Tahu Anaknya Diamankan Satpol PP karena Terlibat Dugaan Prostitusi

MALANG (Lenteratoday) - Peristiwa dramatis terjadi pada Senin (13/11/2023) malam di Kantor Satpol PP Kota Malang. Tangis pun pecah seorang ibu dengan penuh rasa cemas mencari putrinya yang diamankan oleh Satpol PP.
Anaknya, L (18), diamankan bersama dua temannya, saat ditemukan dalam sebuah kamar kos di sebuah rumah, atas dugaan terlibat dalam praktik prostitusi.
Dengan wajah penuh kecemasan, sang ibu mengemukakan pertanyaannya dan kekhawatiran kepada petugas Satpol PP, mencari keberadaan putrinya dengan penuh kegelisahan.
"Ya Allah ndek endi anaku, Pak? Opo o kok ndek kene? (Ya Allah, dimana anak saya, Pak? Kenapa kok bisa di sini?)," ujar sang ibu saat ituz
Mengetahui putrinya dalam kondisi yang baik-baik saja saat tengah diperiksa oleh petugas. Sang ibu pun lantas ditenangkan oleh petugas Satpol PP dan memastikan bahwa putrinya diamankan dalam keadan baik-baik saja.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa L dan teman-temannya diamankan karena sedang terlibat dalam praktik prostitusi (Open BO).
"Iya, kemarin ada ibu-ibu datang sambil nangis ditemani suaminya. Mencari putrinya yang sedang kami periksa. Setelah ketemu, tangisnya semakin histeris. Kemarin satu temannya yang cewek usianya 16 tahun. Ngakunya hanya menemani. Nah temannya yang cowok ngakunya hanya mencarikan tempat untuk Check-In. Tapi tetap ketiganya kami amankan," ujar Rahmat, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (14/11/2023).
Menurut Rahmat, ketiganya akan menjalani pembinaan dan wajib lapor bersama orang tua, mengingat adanya potensi melanjutkan praktik prostitusi.

"Yang cewek masih usia 16 tahun, ini kan ngakunya hanya menemani saja. Ini kami minta untuk wajib lapor sama orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Karena khawatir ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku Open BO. Tapi karena tidak kedapatan melayani tamu jadi dilakukan pembinaan," jelas Rahmat.
Sementara itu, pada inspeksi lanjutan, Rahmat juga menyebutkan bahwa Satpol PP Kota Malang tekah berhasil mengamankan 6 pasangan muda-mudi lainnya yang bukan pasangan suami istri, di tempat kos yang sama.
Dari mereka, sambung Rahmat, 5 orang dijatuhi tindak pidana ringan (tipiring) karena menjadi penghuni kos yang menerima tamu berlawanan jenis.
"Ada 5 orang yang dikenakan tipiring. Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21) dan IF (20). Dan seorang pemudi berinisial NA (23). Mereka menerima tamu yang berlawanan jenis. Ini diatur dalam Perda Kota Malang nomor 6 tahun 2006," urai Rahmat.
Rahmat menegaskan, tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan menghindari penyalahgunaan kos sebagai tempat praktik yang melanggar norma sosial.
Selain itu menurutnya, upaya ini juga mencerminkan kepedulian terhadap para pemuda dan pemudi agar terhindar dari praktik-praktik yang merugikan.
"Intinya, kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Nanti malah mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," tukasnya.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH