
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palangka Raya, bekerjasama dengan instansi terkait seperti Satpol PP, TNI, dan Polri, melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik peserta pemilu.
Penertiban tersebut dilakukan dengan mencopot APS, diantaranya dari DPD, DPR RI, DPRD Provinsi maupun Kota, yang dianggap melanggar aturan. Kegiatan ini dilakukan di tiga kecamatan di Kota Palangka Raya.
Wakil Ketua II Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany Sitorus, mengutarakan keberatannya atas tindakan penertiban yang dilakukan pihak Bawaslu "Dalam melakukan penertiban, hendaknya jangan sampai merusak APS, cukup dicabut saja," papar Shopie, Kamis (16/11/2023).
Ia menekankan, jika ada pelanggaran, seperti belum membayar izin dan pajak, maka pengurus organisasi diarahkan untuk mengurus dan membayarnya. Karena kalau spanduknya sudah dirusak, disobek, dan hanya tiangnya yang ditinggal, bagaimana mau digunakan kembali.
Shopie menuturkan, sebelumnya sudah pernah dilakukan penertiban oleh pihak Satpol PP Kota Palangka Raya yang dilakukan dengan rapi. Setelah dicabut, Satpol PP membawanya ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya. Jika sudah diurus maka APS tersebut bisa diambil kembali dengan kondisi masih baik.
“Penertiban yang dilakukan Bawaslu terkesan kasar, sedangkan tanggal 27 November nanti sudah masa kampanye, tapi APS yang dicopot sudah tidak bisa dipasang kembali karena sudah rusak," ungkapnya.
Ia menegaskan, pihak Bawaslu harus bisa bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan secara kasar dan tidak rapi saat melakukan penertiban dan jangan melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain.
Shopie menerangkan, ada beberapa spanduk yang tetap ditertibkan meskipun tidak ada nomor urut dan tidak ada tanda paku. Bahkan ada spanduk yang dipasang di halaman rumah warga diperlakukan sama, dengan alasan belum membayar izin. Padahal spanduk dipasang di rumah, bukan di tempat usaha atau lainnya.
"Jika seperti ini, berarti penertiban yang dilakukan tidak sesuai aturan, tidak rapi, dan bersifat merusak,” pungkasnya.
Reporter : Novita/Editor: widyawati