05 April 2025

Get In Touch

Hingga November 2023, Ditjen Imigrasi Berhasil Ringkus 22 Buronan Internasional

(Ilustrasi)Salah satu buronan internasional saat ditangkap Ditjen imigrasi dan hendak dideportasi.
(Ilustrasi)Salah satu buronan internasional saat ditangkap Ditjen imigrasi dan hendak dideportasi.

JAKARTA (Lenteratoday)– Kurun 2023 hingga bulan November, jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi berhasil meringkus 22 buron internasional.Bekerja sama dengan Polri maupun Interpol, sebagian besar buronan asing tersebut dipulangkan untuk diadili di negara asalnya.

Keterangan tertulis Ditjen Imigrasi yang diteruskan Kantor Imigrasi Kediri, Sabtu (18/11/23) menyebutkan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan buronan internasional yang berhasil diamankan Imigrasi secara rinci meliputi 5 orang tersangka penipuan, 5 orang pelaku kejahatan ekonomi.

Selanjutnya 4 orang pelaku penjaminan dan investasi fiktif, 3 orang terlibat kasus pembunuhan. Sedangkan, 5 orang sisanyamerupakan tersangka tindak pidana lain.

“Ada macam-macam kasus yang menjerat para buron asing ini, ada yang jadi tersangka penipuan, penyelundupan, narkoba, kejahatan ekonomi di negaranya sampai pembunuhan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim di Jakarta.

Petugas imigrasi mendeportasi AS yang berkewarganegaraan ganda Australia dan Italia pada 19 Februari 2023. Ia telah dicari pemerintah Italia sejak 2016 atas tuduhan penyelundupan narkoba. Berkat red notice Interpol, petugas imigrasi Bandara InternasionalNgurah Rai, Bali mengidentifikasi AS saat mendarat dari Kuala Lumpur.

Sementara itu pada September 2023, Imigrasi berhasil menangkap GA, WN Italia yang menjadi tersangka dugaan penyelundupan manusia di sebuah hotel di Jakarta Pusat; serta PM (pria, 32th), buron interpol asal Rusia terduga kasus penipuan dan organisasi kriminal yang kemudian
diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polri.

Jajaran Ditjen Imigrasi juga sempat meringkus WN Tiongkok berinisial LZ yang buron sejak tahun 2014 atas kasus penipuan kartu kredit dan penggelapan dana senilai 1,65 juta Yuan. Saat diamankan, LZ sempat mengelak dan mengaku sebagai WNI atas nama Agus dengan menunjukkan KTP dan paspor Indonesia.

Setelah diinterogasi petugas, LZ akhirnya mengakui
tindakan pemalsuan dokumen keimigrasian yang dia lakukan. LZ kemudian dideportasi karena berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah, serta kepemilikan dokumen kependudukan Indonesia.

“Bulan Oktober 2023 lalu ada lima WN Tiongkok yang kami ringkus. Tiga orang tersangka penipuan dan investasi fiktif, dua orang tersangka kasus pembunuhan,” papar Silmy.

Total tiga orang tersangka pembunuhan yang ditangkap pada bulan Juni (CX) yang sudah jadi buron 2004 dan Oktober (WJ dan WC yang buron sejak 2006).

Penjaminan dan investasi fiktif juga turut menjadi modus kejahatan yang dilakukan oleh YW, LS dan CR yang ditangkap dan dideportasi pada bulan November 2023. Pada bulan yang sama, petugas imigrasi juga berhasil memancing WL yang merupakan DPO atas kasus kejahatan
siber Love Scam hasil pengembangan kasus Batam, Belakang Padang dan Singkawang.

Pada saat diamankan, WL juga bersama dua WN Tiongkok lain dengan inisial YW (DPO sejak tahun 2021) dan CW, WN Tiongkok yang juga terlibat aktif sebagai pengatur dan perekrut WNI yang akan bekerja di Kamboja terkait judi online dan kejahatan siber lain.

WL dan CWdiamankan atas dugaan penjaminan fiktif dan dokumen perjalanannya dinyatakan invalid oleh pemerintah China, sedangkan YW diamankan karena tinggal di Indonesia secara ilegal.

Hingga saat ini jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi terus berupaya melacak dan menangkap pelaku kejahatan asing lainnya yang bersembunyi di Indonesia. Keberhasilan ini merupakan hasil kerjasama dan koordinasi yang baik antara berbagai instansi terkait.

“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mendukung upaya pemberantasan kejahatan lintas negara dengan cara melaporkan apabila ada gerak-gerik WNA yang dirasa mencurigakan,” tutup Silmy.

Reporter: Gatot Sunarko,rls / Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.