05 April 2025

Get In Touch

Kronologi Penculikan dan Penganiayaan di Malang hingga Korban Ditemukan Tewas Gantung Diri

5 orang tersangka saat digelandang di Mapolres Malang, akibat peras pria di Malang hingga bunuh diri (Foto: Humas Polres Malang)
5 orang tersangka saat digelandang di Mapolres Malang, akibat peras pria di Malang hingga bunuh diri (Foto: Humas Polres Malang)

MALANG (Lenteratoday) -Lima pria di Kabupaten Malang, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan pemerasan yang mengakibatkan korban, AG (53) tewas gantung diri.

Mereka adalah Kasihanto (41), Mawan Zunaedi (43), Subagio (49), Rochmad (50), dan Rosidi (45)

Para tersangka telah merencanakan untuk menculik korban. Pada Rabu (15/11/2023) malam, salah satu pelaku datang ke rumah korban.

Mereka menawari korban yang bekerja sebagai tukang bangunan untuk bekerja membongkar rumah. Korban pun berangkat bersama pelaku.

Bukannya bekerja, AG malah disekap di salah satu rumah di Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang milik tersangka Mawan sejak Rabu malam.

Selain itu korban diminta untuk menyetorkan uang Rp 30 juta. Setelah menerima penganiayaan, korban pamit ke kamar mandi yang ada di dalam rumah. Lalu ia ditemukan tewas gantung diri di kamar mandi pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dimintai uang Rp 30 juta agar kasus tak dilaporkan

Kasus tersebut berawal saat saksi DN becerita kepada kekasihnya, Kasihanto jika ia pernah mendapatkan kekerasan seksual oleh AG.

Kasihanto kemudian mengajak teman-temannya untuk menculik dan menganiaya korban Selain itu mereka juga meminta uang Rp 30 juta ke AG agar kasus kekerasan seksual tidak dilaporkan ke polisi.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah.

Para tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP dan Pasal 333 KUHP tentang Penculikan, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, serta Pasal 368 KUHP terkait Pemerasan.

Dengan ancaman maksimal pidana penjara paling lama 12 tahun, 8 tahun, 5 tahun, dan 9 tahun.

Sumber: Kompas|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.