04 April 2025

Get In Touch

Pemkab Blitar Tolak Pengajuan Tambahan Dana Pilbup untuk Protokol Kesehatan Rp 32,6 M

Pemkab Blitar Tolak Pengajuan Tambahan Dana Pilbup untuk Protokol Kesehatan Rp 32,6 M

Blitar - Permintaan tambahan dana untuk protokol kesehatan pencegahan Virus Corona (Covid-19) dalam tahapan Pilbup Blitar, oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Blitar sebesar Rp 32,6 miliar ditolak Pemkab Blitar.

Penolakan ini disampaikan Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti sesuai kesepakatan dana pemilu tetap, tidak ada perubahan NPHD. "Sedangkan untuk kebutuhan penerapan protokol kesehatan Covid-19, sebagian dipenuhi berupa hibah barang dan pinjam pakai dari Dinas kesehatan," tutur Khusna.

Dijelaskan Khusna meskipun awalnya KPU dan Bawaslu Kabupaten Blitar memang mengajukan tambahan anggaran untuk kebutuhan protokol kesehatan dalam tahapan Pilbup 9 Desember 2020 mendatang. "Namun dalam pembahasan bersama tim anggaran, KPU dan Bawaslu disepakati pengajuan anggaran tambahan untuk Covid-19 bukan dalam bentuk dana tapi dalam bentuk barang sesuai kebutuhan," jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk anggaran Pilbup Blitar KPU telah mengajukan tambahan anggaran, untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan sebesar Rp 31 miliar. Seperti disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Nikmatus Sholihah sesuai hasil koordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar dan penghitungan anggaran tambahan untuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19 total sekitar Rp 31 miliar. "Untuk pembelian sekitar 14 item/macam peralatan mulai dari Alat Pelindung Diri (APD), masker, sarung tangan, hand sanitizer, tempat cuci tangan, face shield, tisu basah, multi vitamin dan mengusulkan Rapid Test bagi petugas," tutur Nikmatus.

Total pengajuan tambahan anggaran untuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam Pilbup Blitar sebesar Rp 32,6 miliar, dengan rincian KPU Rp 31 miliar dan Bawaslu Rp 1,6 miliar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahuddin ketika dikonfirmasi mengenai pengajuan anggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan pengawasan Pilbup 9 Desember 2020 mendatang mengatakan memang mengajukan Rp 1,6 miliar.

"Tapi sesuai hasil rapat koordinasi bersama Pemkab Blitar, disepakati diberikan dalam bentuk barang yang dipenuhi oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar yakni melalui Dinkes," kata Hakam.

Meski demikian Hakam memastikan seluruh pengawas pemilihan tidak hanya dilengkapi APD namun juga mengikuti rapid test, sebagai langkah dari pengawas pemilihan untuk memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. “Masker, face shield, sarung tangan, hand sanitizer, multivitamin, serta Rapid Test bagi seluruh pengawas di berbagai tingkatan akan di-handle Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinkes,” tandasnya.

Jumlah pengawas pemilihan ad hoc di Kabupaten Blitar total sebanyak 2.592, yang terdiri dari Panwas Kecamatan sejumlah 66, pengawas kelurahan/desa ada 248 dan PTPS ada 2.278 imbuh Hakam. (ais)

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.