
MALANG (Lenteratoday) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Malang saat ini telah menerima usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) 2024, sebesar 4,04 persen. Jumlah usulan kenaikan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Dewan Pengupahan Kabupaten Malang, melalui rapat pleno yang terselenggara selama 2 hari, yakni pada 20-21 November 2023.
Kepala Disnaker Kabupaten Malang, Yoyok Wardoyo, mengatakan apabila usulan tersebut disetujui. Maka upah buruh di Kabupaten Malang pada tahun 2024 mendatang, akan naik dari Rp3.268.275 menjadi Rp3.400.182,59.
"Seluruh anggota dewan pengupahan aktif terlibat dalam proses ini, merumuskan formula dan regulasi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari PP 36 Tahun 2021," ujar Yoyok, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/11/2023).
Yoyok menegaskan bahwa dalam mengusulkan kenaikan ini. Pihaknya sangat memperhatikan dampak yang akan terjadi terhadap investasi, ketenagakerjaan, serta stabilitas ekonomi daerah Kabupaten Malang.
"Harapannya justru agar mampu jadi daya tarik untuk mendatangkan investor, menampakkan investadi di Kabupaten Malang. Nah dengan bahyaknya investasi itu, harapannya mampu mengurangi pengangguran, menyerap tenaga kerja,” sambungnya.
Lebih lanjut, Yoyok mengaku bahwa usulan dari hasil rapat pleno tersebut, akan disampaikan kepada Bupati Malang, untuk selanjutnya disampaikan kepada Dewan Pengupahan Jawa Timur (Jatim) sebagai tahapan berikutnya.
"Proses ini melalui diskusi dan perdebatan yang cukup panjang. Namun pada akhirnya disepakati untuk menggunakan formula dengan alpha 0,20. Namun, penting untuk dicatat bahwa ini hanyalah usulan awal yang menghasilkan kenaikan sekitar 4,04 persen atau setara dengan Rp131.907,59 ribu jika dihitung dalam rupiah," terangnya.
Pasalnya, menurut Yoyok, keputusan akhir terkait besaran UMK di 2024 mendatang, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Gubernur Jatim untuk penetapan resmi.
"Hasil rapat pleno ini akan direkomendasikan oleh bupati kepada gubernur untuk mendapatkan keputusan akhir. Semua tergantung pada keputusan dari Pemerintah Provinsi apakah kenaikan ini disetujui, dikurangi, atau dipertahankan," urainya.Yoyok mengharapkan agar keputusan akhir dari Gubernur Jatim nantinya, dapat menjaga kelancaran mekanisme UMK dan membentuk lingkungan yang mendukung investasi di Kabupaten Malang. "“Sehingga, hubungan akan terjalin aman kondusif dan produktif. Harapannya dapat menarik iklim investasi di Kabupaten Malang,” tandasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati