20 April 2025

Get In Touch

Bawaslu Kabupaten Kediri Tertibkan Ratusan APS Sejumlah Partai

APS yang ditertibkan karena salah tempat pasang
APS yang ditertibkan karena salah tempat pasang

KEDIRI (Lenteratoday) - Usai gelar apel pemilu, Tim Gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri kembali menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) sejumlah partai politik (parpol) Pemilu 2024, Kamis (23/22/2023). Kegiatan tersebut didukung penuh seluruh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Selain itu, penertiban juga didukung oleh Satpol PP, Polres Kediri, dan Kodim 0809. Rute penertiban dimulai dari Simpang Lima hingga pertigaan kantor Pemkab Kediri (Lapangan Katang - Jl Soekarno Hatta).

Penertiban ini, jelas Ketua Bawaslu Saifudin Zuhri, imbas dari pemasangan dilakukan sejumlah partai politik. Disinyalir usaha mencuri start masa kampanye dia menandaskan bahwa penertiban dengan Satpol PP ditekankan di wilayah Ngasem.

"Tadi setelah apel, saya sudah perintahkan kepada pengawas Pemilu di kecamatan untuk ikut menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) atau APS yang ada di wilayah masing masing,” ucap Zuhri

Dia menambahkan, Bawaslu sebenarnya sudah memberikan aturan yang jelas terkait dengan tempat yang tidak boleh untuk pemasangan atribut kampanye. Di antaranya kawasan pendidikan dan jalan protokol yang termuat dalam peraturan.

“Jadi ada aturan tidak sembarangan untuk memasang alat peraga terutama nanti pada masa kampanye. Pada jalan-jalan protokol dilarang dan tidak diperbolehkan. Kemudian memaku di pohon, kawasan instansi pemerintah, tempat pendidikan, tempat ibadah, di dekat traffic light itu juga dilarang,” tegas Zuhri.

Terakhir, dia menyampaikan bahwa alat peraga nantinya boleh dipasang pada masa kampanye. Untuk itu, semua barang bukti ini sementara disimpan di Kantor Bawaslu dan pihak parpol diizinkan mengambil.

“Kita simpan di Kantor Bawaslu, kalau nanti peserta partai pemilu yang mau masang lagi bisa diambil di kantor. Kalau protes silakan saja, namun kemarin sudah kami sampaikan imbauan, saran perbaikan dan rapat koordinasi sudah kita lakukan," katanya.

Muhammad Hamdani, Divisi Penanganan Pelanggaran, menambahkan bagi pihak parpol bertujuan mengajukan klarfikasi, juga diberikan kesempatan. “Untuk klarifikasi bisa datang ke Kantor Bawaslu,” jelas Hamdani. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.