WAJAH Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bak penuh coreng-moreng. Tak sekadar kasus etik, kini sang pucuk pimpinan, Firli Bahuri juga terjerat pidana. Ketua KPK jilid V ini resmi dijerat sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi atau suap terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ironisnya, para wakilnya tampak berupaya melakukan pembelaan melalui narasi yang dilontarkan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan tidak malu dengan kondisi tersebut. Sementara wakil komisi anti-rasuah yang lain, Johanis Tanak menegaskan selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Di sisi lain, pihak Firli merasa keberatan dengan penetapan tersangka itu. Firli bakal melawan dengan mengajukan praperadilan. Polisi dinilai memaksakan kasus dan tak pernak menunjukkan secara gamblang alat bukti dimiliki. Apapun hasil akhirnya, tercatat sebuah sejarah buruk bagi bangsa. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/11/24112023.pdf
[3d-flip-book id="160655" ][/3d-flip-book]https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/11/24112023.pdf">