
MALANG (Lenteratoday) - Pembahasan usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Malang tahun 2024 akan dilakukan pekan depan. Dalam hal ini, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Malang mengusulkan kenaikan UMK sebesar 8-12 persen atau setara Rp 250 ribu hingga Rp 380 ribu.
Ketua SPSI Kota Malang, Suhirno, menegaskan pentingnya kenaikan ini sejalan dengan pertumbuhan ekonomi setempat. Selain itu, pihaknya juga menilai besaran usulan disesuaikan dengan naiknya gaji pegawai pemerintahan.
"Ya kalau bisa ya seperti kenaikannya pegawai negeri yakni 8 atau 12 persen. Kalau Menteri Keuangan bisa memutuskan itu, masak buat buruh tidak bisa," ujar Suhirno, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (24/11/2023).
Namun, Suhirno mengaku bahwa koordinasi dan pembahasan resmi terkait kenaikan UMK belum dilakukan hingga saat ini. Pihaknya menjelaskan bahwa meskipun belum ada usulan resmi, kemungkinan kenaikan ini sangat mungkin terjadi karena situasi ekonomi di Kota Malang.
"Tentu semuanya memungkinkan karena ada perubahan perubahan ini. Sehingga kami juga menunggu bagaimana realisasinya," sambungnya.
Diketahui, UMK Kota Malang pada 2023 berada di angka Rp 3.194.143. Dengan usulan SPSI Kota Malang, diprediksi UMK 2024 akan meningkat sekitar Rp 250 ribu hingga Rp 380 ribu menjadi sekitar Rp 3.444.143 hingga Rp 3.574.143.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengaku belum dapat memberikan komentar mendalam mengenai perubahan UMK 2024. Namun, pihaknya menegaskan bahwa pembahasan akan dilakukan dengan pertimbangan matang. Demi kesejahteraan buruh dan pertumbuhan ekonomi di Kota Malang.
"UMK Kota Malang 2024 masih akan dibahas minggu depan. Kecenderungannya nanti kita lihat, kami harus mempertimbangkan. Jadi kemungkinan kenaikan berapa persen kami masih belum tau, harus dikaji dulu," tegasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati