22 April 2025

Get In Touch

Jukir Liar Masih Meresahkan, Dishub Kota Malang Rencanakan Strategi Penertiban

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lenteratoday)
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Dalam merespon keluhan masyarakat terkait masih maraknya oknum juru parkir (jukir) liar di beberapa titik Kota Malang. Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat mengaku akan melakukan beberapa strategi penertiban jukir liar.

"Terkait jukir, yang dikeluhkan ini kan jukir liar. Dan itu kalau dia memungut jasa parkir yang tidak sesuai dengan ketentuan, misalnya di titik-titik lokasi yang dilarang, itu masuk dalam kriteria jukir liar. Kemudian yang tidak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) itu juga masuk kriteria jukir liar," ujar Widjaja, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (25/11/2023).

Widjaja menjelaskan, pihaknya bertanggung jawab untuk melakukan pembinaan terhadap jukir liar. Menurutnya, upaya ini akan diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi yang direncanakan pada tahun anggaran 2024.

"Kemudian sosialisasi di luar ruangan, itu akan kami pasang banner-banner terkait ketentuan parkir di tempat-tempat yang dilarang. Termasuk, kami juga meminta kepada masyarakat sebagai pengguna jasa untuk kerjasamanya. Kalau ada masyarakat yang menemui jukir liar, itu boleh dilaporkan ke kami," sambungnya.

Pria yang akrab dengan sapaan Jaya, ini juga menyoroti adanya pelayanan yang kurang baik dari oknum jukir, yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat. Meskipun tarif parkir sebesar Rp 2000 tidak menjadi persoalan, namun menurutnya pelayanan yang tidak memuaskan menjadi keluhan yang utama.

"Dan itu yang kami sosialisasikan kepada para jukir di bawah naungan kami. Karena ini masalahnya itu oknum yang melayani, yang caranya tidak baik. Selama jukir memberikan layanan dengan baik, kalimat yang dilontarkan baik, saya kira masyarakat akan memaklumi dengan membayar Rp 2 ribu. Itu yang akan kami lakukan untuk sosialisasi," paparnya.

Lebih lanjut, Jaya juga menyampaikan cukup mengalami kesulitan dalam menindak jukir liar. Pihaknya mengakui, adanya hambatan dalam pelacakan jumlah jukir liar dan lokasi titik-titik parkir yang tidak sesuai aturan.

"Sering terjadi, misalnya jukir bernama A, karena satu dan lain hal, itu biasanya orang yang bukan jukir dimintain tolong untuk jadi jukir. Itu yang terjadi di lapangan. Nah oknum-oknum seperti ini, yang gak punya KTA itu yang menarik tarif parkir sembarangan, mereka memanfaatkan situasi," ungkapnya.

Dalam konteks ini, menurutnya Dishub akan menempatkan personel di titik-titik lokasi yang menjadi keluhan masyarakat. Pihaknya juga memiliki rencana sanksi, di antaranya dengan menerapkan skorsing selama 7 hari bagi jukir yang terbukti melanggar. Dikatakannya, opsi skorsing dipilih daripada pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk menghindari dampak bertambahnya pengangguran di Kota Malang.

"Kemudian misalnya ATM, itu tidak pernah kita tetapkan sebagai tempat parkir khusus. Kalaupun dari masyarakat nanti menemukan ditarik tarif parkir di ATM, laporkan ke kami titiknya di mana, kami akan ke sana menindak. Karena ATM itu bukan titik parkir resmi, itu kan bagian dari layanan tersendiri. Tidak ada ATM untuk parkir, kecuali beberapa ATM bersama, di situ ada ketentuannya sendiri," katanya.

Di akhir, Jaya kembali menekankan agar masyarakat dapat turut serta melaporkan keberadaan jukir ilegal dengan detail dan lengkap. Pasalnya, Jaya menyebut bahwa selama ini, pihaknya telah melakukan penindakan terhadap empat jukir liar berkat laporan yang menyertakan informasi lengkap, termasuk lokasi dan gambaran jelas mengenai keadaan tersebut.

Jaya menegaskan bahwa kelengkapan data menjadi kunci utama dalam proses penindakan. Sementara, menurutnya laporan yang kurang detail akan menghambat langkah penegakan hukum oleh pihak berwenang. (*)

Reporter: Santi Wahyu | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.