20 April 2025

Get In Touch

Debat IKN Memanas: Jokowi Ingatkan Ada UU-nya, PKS Sebut Konstitusi Bisa Diubah

Presiden Jokowi ketika melihat panel surya saat ground breaking PLTS untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, awal bulan Novmber lalu. (dok.ist)
Presiden Jokowi ketika melihat panel surya saat ground breaking PLTS untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, awal bulan Novmber lalu. (dok.ist)

JAKARTA (Lenteratoday)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal PKS yang menegaskan komitmen partainya menolak kepindahan ibu kota ke IKN. PKS berjanji jika menang di Pemilu 2024, ibu kota akan tetap di Jakarta. Jokowi mempersilakan jika ada pihak yang memiliki pendapat demikian.

"Ya, itu pendapat, kan, boleh. Menyampaikan opini, kan, silakan," kata Jokowi di Hutan Kota Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).

Meski demikian, Jokowi menegaskan pemindahan ibu kota ke IKN sudah diatur dalam UU IKN."Tetapi IKN sudah ada undang-undangnya. Sudah ada undang-undangnya," tegasnya.

Jokowi juga menampik pemindahan ibu kota ke IKN malah menambah ketimpangan. Menurutnya, kepindahan ibu kota ke IKN malah untuk mengatasi ketimpangan."Kita ini tidak ingin Jawasentris tapi ingin Indonesiasentris. Karena kita ingin... 58 persen PDB ekonomi itu ada di Jawa. 58 persen itu ada di pulau Jawa. Sehingga kita ingin Indonesiasentris. Di pulau lain juga ada pertumbuhan ekonomi, di pulau yang lain selain Jawa juga ada titik-titik pertumbuhan ekonomi baru. Yang kita harapkan itu," jelasnya.

Apalagi, lanjut Jokowi, populasi Indonesia terkonsentrasi di pulau Jawa. Sehingga dibutuhkan pemerataan ekonomi dan pemerataan penduduk."Pemerataan ekonomi, pemerataan penduduk, menumbuhkan titik-titik pertumbuhan ekonomi baru. Saya kira arahnya ke sana. Tapi ini, kan, tidak sehari dua hari atau setahun dua tahun. Jangka panjang," pungkasnya.

Ketua DPP PKS, Al Muzammil Yusuf, langsung menyahuti pernyataan Jokowi. Meskipun IKN telah menjadi undang-undang, Al Muzammil menilai sah-sah saja apabila undang-undang itu diubah. Sebab, tak ada aturan yang melarang mengubah undang-undang.

"Kalau ingin mengubah IKN ya melalui pembahasan undang-undang itu kan sah di DPR ya kan? Konstitusi aja bisa diubah masa undang-undang engga boleh?" kata Al Muzammil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

Al Muzammil menilai bahwa pemindahan ibu kota ke IKN belum matang. Pasalnya, Undang-undang itu telah mengalami perubahan hanya dalam waktu kurang dari 2 tahun setelah penetapannya."Iya, kita kan dua kali Januari 2022 kan pengesahan yang pertama, diubah Oktober 2023 dalam waktu setahun 9 bulan sudah diubah, kan persiapan berarti kurang matang itu kan," ujarnya.

Sehingga, Al Muzammil menegaskan bahwa nantinya ketika PKS memenangkan Pemilu 2024, gagasan itu mengembalikan ibu kota di Jakarta akan dipertarungkan di DPR."Ya kita ke depan kita akan memperjuangkan melalui DPR dong, perjuangan DPR kan, ya panggung resminya ada di DPR," tandas dia.

Reporter:dya,rls|Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.