
SURABAYA (Lenteratoday) -Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal.
Persetujuan Raperda ini ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama oleh Gubernur Khofifah, Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar di Gedung DPRD Jawa Timur pada Kamis (30/11).
Dengan disetujuinya Raperda ini, Gubernur Khofifah optimis iklim investasi di Jawa Timur akan terus stabil dan semakin meningkat ke depannya. Raperda ini juga dapat mempertahankan tren positif investasi yang terus terjaga dan mengakselerasi penyelenggaraan penanaman modal melalui jaminan iklim investasi yang kondusif.
Hal ini sejalan dengan tujuan penyusunan Raperda ini, yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing daerah, penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pembentukan regulasi penanaman modal diarahkan untuk mewujudkan regulasi yang pro terhadap investasi dan perizinan, penguatan dan akselerasi serta pemerataan pelaksanaan penanaman modal di daerah,” tegasnya.
Kondisi iklim investasi di Jawa Timur tercatat terus mengalami kenaikan. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI mencatat realisasi investasi di Jawa Timur mencapai Rp110,3 triliun pada tahun 2022. Realisasi ini meningkat 38,8 persen dari tahun 2021, serta lebih tinggi dari pertumbuhan investasi nasional yang tumbuh sebesar 34 persen.
Realisasi investasi ini terdiri atas investasi dari Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 44,9 T atau meningkat sebesar 66,7 persen dari tahun 2021. Sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 65,4 triliun atau meningkat sebesar 24,5 persen. Realisasi investasi Jatim Tahun 2022 tercatat paling tinggi dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Capaian tersebut, berhasil membawa Jawa Timur sebagai provinsi dengan Tingkat Kemudahan Berbisnis Tertinggi di Indonesia berdasarkan data yang dirilis oleh Asia Competitiveness Institute, Lee Kuan Yeu pada 2018,2020. Serta juga menjadi provinsi dengan kemampuan daya saing nomor 2 di Indonesia setelah DKI Jakarta.
"Semoga kerja keras kita semua dapat membuahkan hasil yang baik dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan semoga kerja sama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa-masa yang akan datang,” pungkasnya (*)
Reporter| Lutfiyu Handi