21 April 2025

Get In Touch

DPUPR Sosialisasikan Aplikasi SITR, agar Masyarakat Tahu Aturan Tata Ruang Kota

Para peserta sosialisasi Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) Kota Kediri, aktif mempertanyakan terkait mekanisme pelayanan tata ruang di Kota Kediri.
Para peserta sosialisasi Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) Kota Kediri, aktif mempertanyakan terkait mekanisme pelayanan tata ruang di Kota Kediri.

KEDIRI (Lenteratoday) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri mengundang kelurahan, kecamatan, serta beberapa satuan kerja (Satker) terkait dan notaris se-Kota Kediri untuk mengikuti sosialisasi Sistem Informasi Tata Ruang (SITR) Kota Kediri, di salah satu hotel di Kota Kediri, Jumat (1/12/2023).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari mengatakan kegiatan ini untuk menyebarluaskan informasi terkait peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang di Kota Kediri. Dimana DPUPR telah membuat aplikasi sistem tata ruang (SITR) berbasis website.

Website tersebut bisa diakses di https://sitr.kedirikota.go.id/ . Aplikasi SITR ini dibuat untuk membantu masyarakat dalam mengetahui informasi terkait aturan maupun mekanisme tata ruang di Kota Kediri.

“Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mengakses informasi di dalamnya secara gratis dari mana saja. Jadi misal ketika masyarakat memiliki sebuah lahan, nah melalui website ini masyarakat bisa mengecek dan mengetahui peruntukan pola ruang ini dan apa saja yang bisa dibangun di lahan tersebut,” paparnya mencontohkan salah satu kegunaan SITR.

Lebih lanjut Endang menjelaskan apa saja yang bisa diakses masyarakat melalui SITR ini. Menurutnya dengan mengakses SITR ini, masyarakat juga mendapatkan informasi ketentuan intensitas, berapa koefisien dasar bangunan, persentase yang bisa dibangun di lahan yang dimiliki serta jumlah lantai pada bangunan yang diizinkan.

“Semua yang tertera pada SITR sesuai Peraturan Walikota No.8 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kemudian kita terjemahkan dalam aplikasi SITR ini,”ujarnya.

Lebih lanjut Endang mengungkapkan selama ini dalam melakukan pembangunan, masih menjumpai masyarakat melakukan tidak sesuai peruntukan. Hal ini, bisa jadi dikarenakan kurang informasi tentang tata ruang di Kota Kediri, dengan aplikasi ini, akan menjembatani informasi tata ruang dari Pemkot Kediri kepada masyarakat.

“Ketika masyarakat mendapat informasi yang benar, maka masyarakat juga akan tahu peraturan dan mekanisme pelayanan tata ruang yang sesuai sehingga pelanggaran terkait tata ruang ini bisa kita eliminate atau perkecil,”jelasnya.

Beberapa pelanggaran tata ruang yang sering terjadi menurut Endang biasanya terkait intensitas bangunan, garis sempadan bangunan (GSP) dan pembangunan yang tidak sesuai peruntukan. “Contoh pelanggaran tata ruang ini, misalnya saja membangun industri di kawasan pemukiman warga,”terangnya.

Namun, jika setelah keterbukaan informasi dari Pemkot Kediri ini, pihaknya masih menjumpai masyarakat yang melakukan pelanggaran, Endang menegaskan pihaknya akan melakukan pemberitahuan pada yang bersangkutan agar bisa memperbaiki.

Bila tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang ditentukan, pihaknya akan menerbitkan surat teguran atau surat peringatan paling banyak sebanyak 3 kali. “Kalau sampai surat teguran ke 3 tetap tidak ada perbaikan, kami akan mengambil tindakan,”tegasnya.

Dalam menindak pelanggaran tata ruang ini, Endang menuturkan pihaknya bersinergi dan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan eksekusi, misalnya larangan melanjutkan pembangunan.

Terakhir Endang berharap sebelum melakukan pembangunan suatu lahan, masyarakat bisa mengakses https://sitr.kedirikota.go.id/ agar pembangunan yang dilakukan bisa sesuai aturan dan terhindar dari pelanggaran tata ruang.

“Dengan kepatuhan masyarakat memenuhi ketentuan tata ruang Kota Kediri berdampak pada terwujudnya Kota Kediri yang tertib, nyaman dan asri sehingga Kota Kediri bisa nyaman ditinggali,”pungkasnya.

Sebagai infomasi, adapun narasumber yang dihadirkan pada sosialisasi ini yaitu narasumber; Aditya Galih Sulaksono dari Universitas Merdeka dan Fauzul Rizal Sutikno dari Universitas Brawijaya. (*)

Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.