
MALANG (Lenteratoday) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang terus melakukan pengawasan ketat, sejak dimulainya masa kampanye Pemilu 2024, pada 28 November 2023 lalu. Humas Bawaslu Kota Malang, Hasbi Ash Shiddiqy mengatakan, terdapat puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) yang telah ditertibkan, dari beberapa kecamatan di Kota Malang.
Hasbi juga menegaskan bahwa pengawasan ini, menjadi komitmen Bawaslu Kota Malang, untuk menjaga integritas pemilu. Dengan menindaklanjuti segala pelanggaran terkait proses pemilihan.
"Kita pastikan tidak ada manuver kepentingan pada fakta di lapangan. Bawaslu Kota Malang dan jajarannya melaksanakan dan menegakkan undang-undang dan peraturan pemilu, sesuai dengan proses pengawasan, pencegahan, dan penindakan sesuai prosedur," ujar Hasbi, saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Senin (4/12/2023).
Selama sepekan ini, dikatakannya temuan terkait pelanggaran APK telah muncul di beberapa kecamatan. Menurutnya, di Kecamatan Lowokwaru, tercatat 41 Alat Peraga Kampanye yang melanggar aturan. Hasbi menyebut bahwa seluruh pelanggaran tersebut telah disampaikan kepada partai politik (parpol) terkait untuk segera mengambil tindakan perbaikan.
Lebih lanjut, di Kecamatan Sukun, menurutnya juga ditemukan beberapa APK yang sengaja dipasang di lokasi yang seharusnya tidak diperbolehkan, seperti di lingkungan lembaga pendidikan. Selain itu, hal serupa juga terjadi di Kecamatan Kedungkandang dan Kecamatan Klojen.
Mengenai hal tersebut, menurutnya pihak Bawaslu Kota Malang telah menghubungi calon legislatif (caleg) yang terlibat dalam pelanggaran tersebut. Untuk segera melakukan memperbaiki kesalahan pemasangan APK, sebelum nantinya ditindak oleh pihak Bawaslu.
"Jika sampai 3 hari ke depan tidak ditindaklanjuti sejak disampaikan saran perbaikan tersebut, akan ada proses lanjutan untuk penanganan pelanggaran," tambah Hasbi.
Diakhir, Hasbi juga mengakui bahwa dalam pengawasan rutin setiap harinya, terdapat keterbatasan jumlah personel yang menjadi tantangan tersendiri. Oleh karenanya, ia mengajak peran serta masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024, melalui media sosial Bawaslu Kota Malang, guna memastikan pemilu berjalan secara adil dan sesuai aturan.
"Jadi mulai dari Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) kemudian Panwaslu Kecamatan, dan dari kami sendiri, secara jumlah personel memang tidak banyak. Harapan kami masayarakat umum khususnya di Kota Malang, jika menemukan dugaan pelanggaran pemilu, bisa disampaikan kepada kami, lewat media sosial kami baik instagram, facebook, maupun WA," pungkasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilhan Umum (PKPU). Adapun pemasangan APK dianggap menyalahi ketentuan, apabila dipasang di tempat-tempat ibadah, lembaga pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, gedung pemerintahan termasuk gedung TNI/Polri, serta pemasangan APK yang menyalahi aturan dalam Perda.
Selain itu, terdapat beberapa wilayah di Kota Malang yang harus steril dari APK. Di antaranya yakni, sepanjang Jalan Ijen, Jalan Bandung, Jalan Veteran, dan Jalan Trunojoyo, yang seluruhnya berada dalam wilayah Kecamatan Klojen. Namun dalam hal ini, Bawaslu memberikan pengecualian dengan memperbolehkan pemasangan APK di lokasi-lokasi tersebut, asal merupakan aset pribadi dan diizinkan oleh pemilik aset yang akan dipasangi APK.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH