05 April 2025

Get In Touch

Eker-ekeran Revisi UU MK: DPR Ngebut, Pemerintah Terkejut (Koran Selasa,5/12/2023)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/12/05122023.pdf">

PEMERINTAH dan DPR RI beda suara soal rencana revisi UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). DPR RI tampak ngebut dan bersikukuh melakukan revisi, sementara pemerintah mengaku terkejut karena rencana tersebut karena tak ada di Prolegnas. Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah belum menyetujui revisi tersebut. Salah satu alasannya yaitu keberatan atas aturan peralihan masa jabatan hakim konstitusi 10 tahun dan maksimal pensiun 70 tahun. Mahfud menyebut jika pemerintah mengikuti rancangan revisi UU MK yang diusulkan DPR, itu akan merugikan hakim yang sedang menjabat. Hal itu tidak sesuai dengan prinsip hukum transisional. Atas pertimbangan itu, Mahfud meminta DPR membahas lagi dengan pemerintah mengenai revisi UU MK. Pemerintah pun sudah mengirimkan surat pada Senin (4/12/2023) agar DPR tidak menggedok dulu revisi UU MK tersebut. DPR RI pun akhirnya memutuskan membatalkan rencana pengesahan revisi keempat UU MK pada rapat paripurna Selasa (5/12/2023) hari ini. Jika tak genting, kenapa diubah? BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/12/05122023.pdf

[3d-flip-book id="161857" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.