05 April 2025

Get In Touch

Pro-Kontra Daerah Khusus Jakarta: Gubernur-Wagub Dipilih Presiden (Koran Rabu, 6/12/2023)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/12/06122023.pdf">

BERBAGAI perubahan akan terjadi saat Nusantara resmi menjadi Ibu Kota Negara(IKN) Indonesia. Salah satunya, Jakarta tidak lagi menjadi Daerah Khusus Istimewa (DKI) tapi berubah sebagai Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Terbaru, DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) sebagai RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (5/12/2023). Pro-kontra pun langsung mencuat karena salah satu poinnya adalah Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKJ ditunjuk oleh presiden, bukan melalui Pilkada seperti yang sekarang terjadi. Bila disahkan, hal tersebut bisa menjadi bukti kemunduran demokrasi. Bak mundur ke masa orde baru. Kala itu, era Soeharto mengontrol penuh kepala daerah di seluruh tingkatan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Kepala daerah diangkat oleh Presiden, yang mekanisme pemilihannya di DPRD juga dikontrol oleh Presiden. Pertanyaan lain juga muncul, kenapa hanya untuk Jakarta? atau Jakarta baru awal dari skenario besar lainnya?BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2023/12/06122023.pdf

[3d-flip-book id="161979" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.