
MALANG (Lenteratoday) -Regulasi sistem Online Single Submission (OSS) masih menjadi hambatan utama bagi investor, untuk mendirikan usahanya di Kota Malang. Akibatnya investasi triliunan rupiah terbang melayang.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan.
Arif bahkan menyebut, di tahun 2023 ini Pemkot Malang mau tidak mau harus kehilangan potensi penanaman modal dari para pengusaha, total lebih dari Rp 1 triliun.
Menurutnya, sudah ada calon investor yang berkeinginan untuk mendirikan hotel bintang 5, dengan nilai investasi mencapai Rp 500 miliar. Namun, rencana investasi ini harus mundur di tengah jalan akibat regulasi OSS yang dinilai cukup memakan waktu lama.
"Belum lagi yang (pengembang) perumahan di Kota Malang, set plannya terkendala Perizinan Bangunan Gedung (PBG), ya sudah, mundur semua. Potensi investasi padahal bisa mencapai Rp 1,5 triliun, lah untuk semuanya. Itu secara keseluruhan terkait hotel, perumahan, dan lain-lain. Kalau sekarang masih pending 2 (investor) hotel bintang lima, masih menunggu regulasi," ujar Arif, saat dikonfirmasi awak media, Kamis (7/12/2023).
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Malang, Chondro Utomo, juga mengeluhkan regulasi sistem OSS. Chondro menyebut, tak sedikit pengusaha yang bahkan harus menunggu 2-3 tahun lamanya, untuk sekadar mengurus perizinan pendirian usahanya si Kota Malang.
Menanggapi hal tersebut, Arif mengaku bahwa lamanya proses perizinan melalui OSS, dikarenakan masih banyaknya syarat-syarat yang harus memperoleh verifikasi dari pusat. Di antaranya seperti perizinan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), Surat Izin Pemanfaatan Air tanah (SIPA), hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Kalau untuk Sertifikat Standar (SS) sebagai perizinan dasar, sudah bisa dilaksanakan di Pemda. Tapi kalau OSS, menunjuk satu NIB, itu ada persyaratan. Contohnya di rekomendasi perizinan dari pusat, kementerian, provinsi, itu yang jadi penghambat. Sehingga OSS keluar, tapi tidak efektif. Karena belum verifikasi dari pemerintah pusat dalam hal ini kementerian," tegasnya.
Arif menyatakan bahwa kendala seperti ini, bukan hanya terbatas pada Kota Malang. Namun juga merata dialami oleh kabupaten/kora di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, Arif menyebutkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama Presiden RI, Joko Widodo. Dengan hal itu, menurutnya akan dipaparkan rekomendasi agar regulasi OSS dapat direvisi, sehingga mempermudah pengusaha besar untuk berinvestasi di Kota Malang.
"Harapan kita, regulasi tolong direvisi lagi, jangan sampai menghambat investasi yang ada. Kalau memang tetap harus di pusat, kami minta jaminan terkait berapa lama pengurusannya, berapa biayanya, harus jelas juga. Karena ini akan mematikan pengusaha lokal yang ada di Kota Malang, terlebih ketika mau investasi di sini," tukas Arif.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH