
JAKARTA (Lenteratoday) -Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan fenomena baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Di hadapan Presiden Jokowi, Nawawi bicara soal pengusutan kasus korupsi berdasarkan flexing atau pamer harta yang dilakukan oleh pejabat.
"Tahun 2023 ini fenomena baru, flexing-pamer kekayaan para pejabat pemerintah di media sosial direspons masyarakat dengan membandingkan Laporan Harta Kekayaannya yang dapat diakses secara terbuka di laman KPK," kata Nawawi dalam sambutannya pada acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia di Istora Senayan, Selasa (12/12/2023).
"Beberapa berujung pada pengungkapan kasus korupsi," sambung Nawawi.
Menurut catatan, setidaknya ada tiga orang yang sejauh ini diusut oleh KPK berdasarkan kasus flexing di media sosial. Keduanya terjerat usai dicek dalam kekayaan yang mereka pamerkan tidak ada dalam LHKPN yang mereka laporan.
Mereka adalah eks pemeriksa pajak Rafael Alun Trisambodo, eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, dan eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Terkait hal tersebut, Nawawi meminta kepada Jokowi agar menegur para pejabat yang tidak patuh terhadap LHKPN."Khusus untuk isu ini, kami berharap Bapak Presiden dapat memberikan teguran untuk mereka yang tidak menyampaikan LHKPN secara tepat waktu, lengkap dengan Surat Kuasa dan benar isinya," kata Nawawi.
Di sisi lain, Nawawi menekankan terkait pentingnya peran masyarakat dalam pengawasan LHKPN ini."Pengaduan dari masyarakat pada beberapa kasus menjadi titik tolak dimulainya penyelidikan kasus korupsi dan berujung pada terungkapnya kasus tersebut. Secara empirik, sebagian besar kasus yang ditangani KPK berawal dari pengaduan masyarakat yang disampaikan pada kami secara langsung," pungkas dia.
Reporter: dya,rls/Editor: widyawati