06 May 2025

Get In Touch

Belajar Akan Pentingnya Sabuk Pengaman dari Kecelakaan Bus Handoyo

12 orang tewas dalam kecelakaan tunggal Bus PO Handoyo di Km 73 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sore
12 orang tewas dalam kecelakaan tunggal Bus PO Handoyo di Km 73 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) sore

SURABAYA (Lenteratoday) - Sabut pengaman dalam kendaraan menjadi salah satu alat keamanan yang sangat penting untuk memberikan keselamatan bagi pengendara atau penumpang saat kendaraan mengalami kecelakaan. Sayangnya, penggunaan sabuk pengaman ini sering diabaikan.

Dikutip dari Kompas.com, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno mengingatkan pentingnya perlengkapan keamanan pasif di kendaraan, yaitu sabuk pengaman. Hal ini belajar dari kecelakaan PO Handoyo jurusan Yogyakarta-Bogor di Km 73 Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (15/12/2023) kemarin, yang mengakibatkan 12 orang tewas dan 9 lainnya terluka.

Menurut pantauannya, posisi korban yang terengut nyawa dalam insiden tersebut mayoritas terlempar dari bus. Ia menduga sabuk pengaman belum berfungsi optimal. "Yang harus diperhatikan dalam kecelakaan ini adalah para korban tidak mengenakan sabuk pengaman sehingga terlempar. Itu berbahaya, dan kecelakaan sangat berpotensi menimbulkan korban jiwa jika tidak mengenakan sabuk pengaman," kata dia, Sabtu (16/12/2023).

Penggunaan sabuk pengaman telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Dalam beleidnya, disebutkan penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya untuk pengemudi, tetapi juga para penumpang (Pasal 4 ayat satu).

"Pengendara juga perlu meningkatkan kewaspadaan dalam berkendaraan. Apalagi, jalan tol akan dipadati saat libur Natal dan Tahun Baru," kata Djoko.

Kalau perlu, lanjut dia, perlu adanya indikator yang berbunyi jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman. Baca juga: Wuling Binguo EV Resmi Dijual, Harga mulai Rp 358 Juta Lihat Foto Ilustrasi sabuk pengaman. "Sudah saatnya pemerintah tegas, sudah cukup ada korban akibat tidak ditegakkannya aturan tegas terkait penggunaan sabuk pengaman seperti ini," ucap dia.

Adapun pengawasan terhadap kelayakan sabuk pengaman dapat dimulai ketika saat bus dilakukan uji laik jalan (kir). "Jika Bus tidak memiliki sabuk keselamatan jangan diluluskan uji laik jalan. Secara rutin petugas terminal tipe A juga memeriksa dan memberikan arahan setiap bus yang masuk terminal tipe A," kata dia lagi. (*)

Sumber : Kompas | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.