19 April 2025

Get In Touch

Pemkot Malang Bongkar Bangunan Eks Cucian Mobil di Madyopuro

Pembongkaran dan pengosohan bangunan eks cucian mobil di depan Exit Tol Madyopuro, Rabu (20/12/2023). (Santi/Lenteratoday)
Pembongkaran dan pengosohan bangunan eks cucian mobil di depan Exit Tol Madyopuro, Rabu (20/12/2023). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) -Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melakukan pengosongan dan pembongkaran bangunan eks cucian mobil di depan Exit Tol Madyopuro, Rabu (20/12/2023).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan, proses pengosongan dan pembongkaran tersebut telah melalui proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Sementara itu, kuasa hukum dari ahli waris lahan eks cucian mobil, Isa Adi Muswanto, mengatakan, kliennya akan menolak eksekusi yang dilakukan tersebut. Sebab menurutnya, kegiatan ini dilakukan tanpa adanya surat penetapan eksekusi dari PN Malang.

Erik menjelaskan, pembongkaran bangunan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas dari Exit Tol Madyopuro. Sebab hampir selama 7 tahun ini, selalu terjadi kemacetan akibat adanya bangunan di atas lahan tesebut, yang berdampak pada penyempitan arus lalu lintas.

"Karena itulah, pada akhirnya Pemkot Malang menggunakan regulasi peraturan perundangan yang ada. Kemudian diajukan ke pengadilan mengenai mekanisme konsinyasi untuk pengadaan bangunan bagi kepentingan umum ini bisa terlaksana. Proses hukum sudah kita jalani, penetapan pengadilan sudah ada, uang konsinyasi juga sudah diserahkan di pengadilan," ujar Erik, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (20/12/2023).

Mengenai adanya rencana gugatan balik dari pihak ahli waris lahan cucian mobil, Erik menegaskan kesiapannya.

Pemkot Malang akan tunduk pada aturan hukum dan menjalani segala ketentuan yang berlaku.

Namun pihaknya juga menekankan kembali, tindakan pengosongan dan pembongkaran bangunan telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku, walaupun bukan langsung dieksekusi oleh PN Malang.

"Kemudian penetapan pengadilan itu kan keluarnya hari Jumat (8/12/2023) minggu kemarin. Hasil konsinyasi putusannya di angka Rp 491 juta. Di sini pun penindakan tegas tapi tetap mengedepankan aspek humanis. Makanya kita kawal langsung. Jadi pemerintah itu punya hukum acaranya dan kewenangannya di dalam melaksanakan penetapan ataupun hasil suatu proses pengadilan," papar Erik (*)

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.