21 April 2025

Get In Touch

Antisipasi TPPO dan TKI Ilegal, 2023 Imigrasi Blitar Tolak Pengajuan Paspor 294 Orang

Kepala Divisi Imigrasi Kumham Kanwil Jawa Timur, Herdaus (tengah) didampingi Kasi Intedakim, Vidianto (kiri) dan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati (kanan)
Kepala Divisi Imigrasi Kumham Kanwil Jawa Timur, Herdaus (tengah) didampingi Kasi Intedakim, Vidianto (kiri) dan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati (kanan)

BLITAR (Lenteratoday) - Untuk mengantisipasi adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan TKI Ilegal, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non TPI Blitar selama 2023 ini menolak pengajuan paspor 294 orang.

Hal ini terungkap pada saat rilis Capaian Kinerja Tahun 2023 Kanim Kelas II Non TPI Blitar, kalau selama setahun ini telah menolak pengajuan paspor sebanyak 294 orang.

Disampaikan Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati mewakili Kepala Kanim, Arif Yudhistira kalau sesuai data Capaian Kinerja Tahun 2023, dari Seksi Dokumen Perjalanan dan Izin Tinggal Keimigrasian. "Selain telah menerbitkan 31.589 paspor, untuk kepentingan haji, umrah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI, pekerja formal, wisata, belajar dan berobat ke luar negeri. Juga tolak sistem pengajuan paspor sebanyak 294 orang," ujar Rini, Kamis(28/12/2023).

Adapun alasan penolakan pengajuan paspor 294 orang dari wilayah kerja Kanim Kelas II Non TPI Blitar, yaitu Kabupaten dan Kota Blitar serta Kabupaten Tulungagung ini. Dijawab oleh Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Vidianto penolakan ini dilakukan untuk penertiban dan peningkatan kualitas dalam penerbitan paspor. "Karena pemohon memberikan keterangan tidak benar, ketika wawancara terkait kepentingan penggunaan paspornya. Misalnya mengajukan paspor untuk wisata, tapi setelah dilakukan pengecekan ternyata akan digunakan untuk menjadi TKI non prosedural (ilegal)," jawab Vidi.

Selain itu diungkapkan Vidi juga ada yang mengajukan paspor untuk mengunjungi keluarga ke luar negeri, namun setelah dilakukan pendalam ternyata keterangan tersebut palsu. "Sekaligus upaya pencegahan dari kami, untuk mencegah upaya adanya pidana perdagangan orang," ungkapnya.

Pada 2023 ini, Kanim Blitar juga mengeluarkan izin tinggal untuk 252 orang dan mengambil tindakan administratif keimigrasian dengan mendeportasi 9 orang WNA karena UU keimigrasian.

Dalam rilis ini juga hadir Kepala Divisi Imigrasi Kumham Kanwil Jawa Timur, Herdaus yang mengatakan kalau target utama dari Imigrasi bukan sekedar menerbitkan paspor sebanyak-banyaknya, tapi juga memperhatikan unsur kepastian hukum dan perlindungan. "Prinsip kehati-hatian juga diterapkan oleh Bagian Inteldakin, karena Imigrasi sebagai pintu masuk orang ke luar negeri harus terdeteksi dengan baik," tutur Herdaus.

Dalam kesempatan ini Herdaus juga mengajak peran aktif media bersama Imigrasi, bisa menjadi fasilitator pembangunan ekonomi dengan cara mendatangkan investasi baik domestik maupun asing. "Karena masuknya investor asing saat ini masih sedikit atau kurang, untuk mendongkrak pembangunan ekonomi di Blitar dan Jawa Timur secara umum. Dengan banyaknya investasi yang masuk, tentu akan berdampak terhadap ekonomi daerah dan UMKM," paparnya.

Herdaus juga menambahkan pentingnya peran media dan Imigrasi untuk memproteksi daerah, terutama Blitar dengan cara menciptakan situasi yang kondusif. Jawa Timur harus kondusif, terutama di daerah pesisir untuk memproteksi wilayahnya dari masuknya orang asing terutama yang punya tujuan tidak baik imbuhnya.

Selanjutnya dikatakan Rini Kanim Blitar pada 2023 ini juga telah melakukan peningkatan kualitas pelayanan dan inovasi, diantaranya Sambang Sakit yaitu memberikan pelayanan pada masyarakat yang tidak dapat hadir untuk foto dan wawancara. Kemudian drive thru, pengambilan paspor tanpa turun kendaraan. Lalu Pandora, platform pelaporan keberadaan orang asing. Imigrasi Siap Ramah, Sistem Aplikasi Paspor Ramah HAM yang memberikan kemudahan bagi kelompok rentan. Adipati yakni Antrian Digital Pemeriksaan Kantor Imigrasi, bagi pemohon paspor hilang, rusak dan rubah data.

"Serta yang terakhir Imigrasi Masuk Desa, dengan mendatangi desa-desa untuk memberikan informasi terkait keimigrasian," pungkas Rini.

Reporter::arief sukaputra/Editor: widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.