
Blitar - Setelah puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Blitar yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa (APD) memprotes bupati, karena permasalahan data penerima bantuan sosial (bansos) dampak Virus Corona (Covid-19). Mereka juga meminta fasilitasi DPRD Kabupaten Blitar, untuk menyelesaikan masalah ini.
Akhirnya terlaksana hearing antara kades se-Kabupaten Blitar, dengan dinas terkait bansos Covid-19 diantaranya Dinsos, Diskominfo, dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar yang difasilitasi Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar.
Disampaikan koordinator lapangan APD, Bagas yang juga Kades Karangsono, Kecamatan Kanigoro menyampaikan para Kades tidak mau jadi tumpuan kesalahan pendataan bansos, serta bertanggungjawab atas keputusan yang tidak dilakukan.
"Yang melakukan pendataan bukan kades, tapi ketika terjadi kesalahan data jadi sasaran kemarahan warga dan diminta bertanggung jawab," ujar Bagas.
Terutama tentang pendataan bansos terkait Covid-19, baik dari kabupaten, provinsi, pusat yaitu kemensos, BPNT, maupun PKH. Para kades merasa menjadi korban pendataan penerima bansos, karena data yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Karena kondisi data yang carut marut dan timpang tindih, seharusnya OPD leading sektor database penerima bantuan yaitu Dinsos dan Kominfo harus ikut bertanggung jawab. Tidak hanya kepala desa yang menjadi kambing hitam,” tandasnya.
Menanggapi keluhan dan kondisi ini Asisten Ekonomi dan Pembangunan Sekda Kabupaten Blitar, Tuti Komaryati mengakui pada tahap awal penyaluran bansos Covid-19 menggunaman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai Permendagri No 20 tahun 2020 harus ada percepatan penanganan dampak Covid-19 untuk bidang kesehatan, ekonomi dan pengaman sosial.
“Karena mengacu data itu, sehingga saat ini bermasalah. Seperti dobel dan tidak tepat sasaran. Maka dalam hearing disepakati verifikasi dilakukan oleh pihak desa. Kemudian Dinsos diperintahkan berkoordinasi dengan kades dan camat untuk sinkronisasi data,” kata Tuti yang juga Koordinator Bidang Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Blitar.
Tuti juga menegaskan selanjutnya untuk pendataan selanjutnya, akan dilakukan pendataan dengan filter Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Untuk warga yang tidak punya NIK, akan dicover dari bansos daerah yang kedua dan datanya disendirikan. "Yang penting disertai surat dari kepala desa bahwa yang bersangkutan benar-benar penduduk desa setempat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso menyampaikan agar penyaluran bansos berikutnya tidak tumpang tindih atau semrawut, serta merugikan kades yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Disepakati antara gugus tugas dan dinas terkait, untuk memberikan kewenangan kepada kades untuk melakukan pendataan dan mengirimkan data nama-nama yang layak menerima bantuan berikutnya.
“Dengan demikian kades tidak menjadi sasaran kesalahan atau kemarahan warganya, memang diakui data awal untuk bansos tahap pertama semrawut. Maka sebagai evaluasi, agar penyaluran bansos tahap berikutnya lebih baik,” pungkasnya. (ais)