15 April 2025

Get In Touch

Disporapar Kota Malang Bidik Rp 650 Juta dari Retribusi Sarpras Olahraga di 2024

Stadion Gajayana, jadi salah satu sarpras olahraga di bawah kewenangan Disporapar Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)
Stadion Gajayana, jadi salah satu sarpras olahraga di bawah kewenangan Disporapar Kota Malang. (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) - Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Baihaqi, memproyeksikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sarana prasarana (sarpras) olahraga tahun depan. Menurutnya, dalam APBD Kota Malang 2024, target pendapatan retribusi telah ditetapkan sebesar Rp 650 juta. Naik dari target sebelumnya di tahun 2023 yang sebesar Rp 450 juta.

"Kami ditargetkan sebanyak Rp 650 juta, itu sudah ditetapkan dalam APBD 2024.
Karena itu juga merujuk dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jasa Usaha Retribusi, nah Disporapar Kota Malang ini merupakan salah satu perangkat daerah yang diberikan amanat untuk melakukan pemungutan terhadap retribusi sarana prasarana olahraga," ujar Baihaqi, saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (30/12/2023).

Baihaqi menambahkan, potensi peningkatan pendapatan retribusi ini, didukung oleh beberapa fasilitas olahraga baru yang telah dimiliki Kota Malang di tahun 2023 ini. Di antaranya seperti Gantangan Lowokdoro di Kecamatan Kedungkandang, yang menurutnya, dapat menghasilkan pendapatan retribusi hingga sekitar Rp 100 juta per tahun.

"Gantangan itu kalau dipakai untuk kejuaraan, satu hari kurang lebih bisa menghasilkan Rp 1.200.000, kalau Sabtu-Minggu kemungkinan Rp 2,4 juta. Jadi dari situ kemudian dikalikan empat dan dikalikan 12, kurang lebih sudah di kisaran Rp 100 juta," urainya.

Selain itu, Baihaqi juga menyebutkan sarana olahraga lainnya seperti GOR Ken Arok dan GOR Velodrome yang juga menjadi sumber potensial pendapatan. Terlebih dalam kondisi menyambut pesta demokrasi 2024 mendatang, Baihaqi mengaku telah menyarankan penggunaan GOR Ken Arok sebagai tempat kampanye bagi para peserta politik.

"Ini kan masa kampanye, yang mana itu menambah tingkat pemakaian aset-aset kita. Karena sesuai dengan UU Pemilu, aset daerah dikecualikan yang sudah disewakan itu bisa dipakai sebagai tempat kampanye. Jadi kalau ada nilai sewanya, gak masalah. Kami lebih menyarankan di GOR Ken Arok karena di situ kan sudah siap, gak ada potensi kerusakan rumput atau segala macam," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu/Editor:widyawati

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.