
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) – Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 4.000 lebih rekening terkait aktivitas judi online. Menurut, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Noorkhalis Ridha, langkah itu tak efektif dan belum membuat jera para pelakunya.
"Kami mengapresiasi upaya yang dilakukan OJK, namun langkah tersebut belum efektif karena hingga saat ini judi online masih marak terjadi di masyarakat,” papar Ridha, Sabtu (30/12/2023).
Dikatakannya, perkembangan judi online terjadi secara eksponensial dan sistematis. Ridha menilai, langkah OJK memblokir rekening judi online hanya bersifat reaktif. Sementara ia berpendapat jika pemerintah seharusnya melakukan langkah yang bersifat preventif. Hal ini dilakukan guna mencegah masyarakat agar terhindar dari jerat judi online.
"Langkah preventif yang bisa dilakukan OJK untuk mencegah masyarakat terjerumus ke dalam perjudian online, seperti melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya judi online,” ungkapnya.
Ia juga mendorong agar pihak OJK bisa bekerjasama dengan aparat penegak hukum, provider serta kementerian, agar bisa menindak tegas pelaku judi online. Membasmi judi online harus dilakukan dari akarnya. Jadi tidak hanya memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang memainkan judi online, tapi juga kepada provider atau pengelola judi online.
"Ini harus dilakukan dengan komitmen, guna memberikan efek jera kepada pelaku dan pemain judi online,” tegasnya.
Reporter : Novita/Editor: widyawati