18 April 2025

Get In Touch

Mahasiswa Rantau Minta Persyaratan Pindah Pilih Dipermudah

Perwakilan mahasiswa GMNI Malang melakukan audiensi bersama KPU Kota Malang terkait Pelaksanaan Pemilu 2024 bagi mahasiswa rantau, Rabu (10/1/2024). (Santi/Lenteratoday)
Perwakilan mahasiswa GMNI Malang melakukan audiensi bersama KPU Kota Malang terkait Pelaksanaan Pemilu 2024 bagi mahasiswa rantau, Rabu (10/1/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) -Beberapa mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Malang, menyoroti adanya kesulitan persyaratan pindah pilih pencoblosan Pemilihan Umum (Pemilu) yang dialami oleh mahasiswa rantau.

Ketua DPC GMNI Malang, Stanis Lais Asa Umbu Sogara Jawatan, mengatakan, adanya persyaratan untuk menyertakan surat keterangan aktif belajar dari kampus, menjadi kendala yang dihadapi mahasiswa rantau terkait proses pindah pilih.

Untuk itu, pihaknya mengusulkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) sebagai satu-satunya syarat pindah pilih, mengingat mobilitas tinggi dan beragamnya kegiatan akademik mahasiswa di luar kampus.

"Dengan menggunakan KTP dan KTM ini sangat mempermudah mahasiswa. Karena berbagai mahasiswa itu ada yang melakukan kegiatan akademi di luar kampus, seperti pertukaran pelajar, PKL, KKN, dan lain-lain," ujar Stanis, ditemui usai menghadiri audiensi bersama KPU Kota Malang, Rabu (10/1/2024).

Stanis menambahkan GMNI Malang juga mengajukan permintaan untuk pembentukan panitia pemilu khusus bagi mahasiswa rantau. Mereka mendesak KPU Kota Malang untuk menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi mahasiswa rantau, mengingat kuota setiap TPS terbatas dan waktu pemilihan yang juga terbatas.

"Untuk pendaftaran Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) kan juga sampai tanggal 15 Januari nanti. Jadi kalau ini tidak diindahkan oleh KPU Kota Malang, maka kami akan menggelar massa aksi yang ditujukan kepada (KPU) pusat. Karena permasalahan ini tidak terjadi di Kota Malang saja tapi seluruh Indonesia," tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Malang, Izzudin Fuad Fathony, menjelaskan dalam regulasi yang telah diatur oleh KPU Pusat, disebutkan bahwa saat ini surat keterangan aktif belajar dari kampus terkait, merupakan syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk melakukan pindah pilih.

Meskipun KPU menerima usulan dari mahasiswa GMNI ini, menurutnya keputusan akhir akan tetap bergantung pada rapat pleno yang akan membahas masalah ini.

Terkait usulan disediakannya TPS khusus bagi mahasiswa rantau, Izzudin menyebut masa pengajuan tersebut telah berakhir. Ditambah lagi menurutnya, untuk proses pengajuan hanya dapat dilakukan oleh instansi terkait, seperti dari pihak kampus atau pondok pesantren.

"Yang sudah kita acc itu di KPS Khusus di lapas saja, lapas perempuan dan lapas laki laki. Kalau rumah sakit gak ada. Bisa melekat di dekat lokasi sekitar rumah sakit atau mungkin nanti kita juga menunggu arahan atau keputusan atau kebijakan lebih lanjut," tandasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.