
MALANG (Lenteratoday) -Setelah empat bulan penerapan jalur satu arah, kini Jalan Untung Suropati di Kecamatan Blimbing Kota Malang, kembali diberlakukan sistem dua arah. Di lapangan, barrier yang sebelumnya digunakan untuk membatasi persimpangan antara Jalan Untung Suropati dan Jalan Panglima Sudirman, sudah tidak lagi terlihat.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menjelaskan, keputusan ini diambil setelah evaluasi bersama dengan Polresta Malang Kota dan Batalyon Perbekalan Angkutan (Yonbekang) Kostrad. Menurutnya, evaluasi menunjukkan kurangnya disiplin masyarakat terhadap aturan lalu lintas yang menyebabkan penumpukan kendaraan meskipun terdapat rambu larangan.
"Per minggu sudah kami buka barriernya. Sehingga dari arah selatan, pengguna jalan diperbolehkan lagi berbelok ke kanan ke arah Jalan Untung Suropati. Ini merupakan hasil evaluasi bersama dengan Polresta Malang dan Yonbekang Kostrad," ujar Widjaja saat dikonfirmasi melalui sambungan selular, Rabu (10/1/2023).
Kembalinya sistem dua arah di Jalan Untung Suropati ini, diharapkannya tidak menimbulkan penumpukan kendaraan seiring normalisasi arus lalu lintas di luar daerah Kota Malang, yakni Lumajang.
Meski demikian, jika nantinya di persimpangan tersebut terjadi penumpukan hingga menyebabkan kemacetan, pria yang akrab dengan sapaan Jaya ini, akan melakukan evaluasi kembali.
"Di persimpangan itu ramainya hanya di jam tertentu, pagi dan sore. Pagi sekitar jam 7 sampai jam setengah 9, lalu sore jam 3 sampai jam 5. Maka kebijakan saya, bukan untuk di situ saja disiagakan anggota kami di titik titik kota yang rawan kemacetan. Semua anggota Dishub kami tempatkan pada poros pagi paling dekat dengan kediaman masing masing, untuk membantu mengurai kemacetan," tukasnya.
Sebagai informasi, uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di kawasan tersebut, telah diterapkan sejak 25 Agustus 2023 lalu. Di mana saat itu, sempat diberlakukan larangan untuk belok kanan dari arah Jalan Untung Suropati di sisi utara, menuju Rampal atau stasiun Malang Kota Baru. Larangan serupa juga sempat diberlakukan bagi kendaraan yang hendak belok dari arah Gatot Subroto ke arah timur, menuju Sawojajar.
Namun dengan dihapuskannya sistem satu arah tersebut, maka saat ini kendaraan yang melintas dari Jalan Embong Brantas telah kembali diizinkan untuk berbelok kanan, menuju ke arah Jalan Untung Suropati setelah dihapuskannya barrier tersebut.
Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH