20 April 2025

Get In Touch

Warga Keluhkan Fasum, 30 Tahun Ditelantarkan oleh Pengembang PCP II Malang

Perwakilan warga Perum Puri Cempaka Putih (PCP) II Kedungkandang, saat menyampaikan keluhannya di program NGOMBE bersama Pemkot Malang, Selasa (16/1/2024). (Santi/Lenteratoday)
Perwakilan warga Perum Puri Cempaka Putih (PCP) II Kedungkandang, saat menyampaikan keluhannya di program NGOMBE bersama Pemkot Malang, Selasa (16/1/2024). (Santi/Lenteratoday)

MALANG (Lenteratoday) -Pada acara Ngobrol Bareng Mbois Ilakes (NGOMBE) putaran kedua, Selasa (16/1/2024) salah seorang warga Kota Malang menyuarakan keluhan terkait Prasarana Sarana Utilitas (PSU) yang terlantar dan belum selesai selama hampir 30 tahun.

Imam Mucholis, perwakilan warga perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II, mengatakan, selama ini warga perumahan sudaht menarik iuran untuk membeli tanah makam, membangun masjid, dan mengaspal jalanan yang rusak, secara mandiri. Padahal PSU seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.

Menanggapi hal tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, berkomitmen akan menindaklanjuti dan menuntaskan permasalahan ini sesegera mungkin.

"Besok perwakilan warga PCP II akan bertemu dengan pengembang yang difasilitasi oleh Pemkot, saya akan minta agar pengembang ini diberikan batas waktu untuk membuat revisi siteplan yang disesuaikan dengan kebutuhan hari ini. Dari hasil itu akan kita tindaklanjuti PSU mana yang bisa kita serahkan," ujar Wahyu, ditemui usai program NGOMBE tersebut, Selasa (16/1/2024).

Wahyu menegaskan bahwa PSU yang dapat diterima oleh Pemkot Malang, yakni PSU yang sesuai dengan persyaratan, termasuk luasan lahan yang sudah dibebaskan.

"Karena dari seluruh PSU pengembang ini ada beberapa lahan yang sudah dikavling-kavling dalam siteplan tapi belum dibebaskan, ya gak mungkin kita terima. Makanya yang sudah dibebaskan itu mana saja, itu yang kita serahkan. Supaya nanti keluhan dari masyarakat bisa terselesaikan," tambahnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Malang, Dandung Djulharjanto, menjelaskan bahwa sudah beberapa kali pertemuan dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.

Menurutnya, pihak pengembang perumahan PCP II juga telah menyerahkan beberapa dokumen, termasuk izin lokasi dan sertifikat induk. Namun, beberapa aspek, seperti luasan fasilitas umum yang belum lengkap, perlu diverifikasi lebih lanjut.

"Perlu kami informasikan bahwa di izin lokasi, itu belum sepenuhnya dikuasai oleh pengembang. Kemudian di siteplan tersebut hanya menggambarkan siteplan secara umum, tetapi tidak dilengkapi dengan data-data sepertu luasan. Nah ini setelah diberikan dokumen izin lokasi siteplan, kami akan mulai menghitung luasan fasum yang sudah dikuasai oleh pengembang," papar Dandung.

Lebih lanjut terkait lahan makam, Dandung menyebutkan bahwa pengembang hanya menyerahkan surat keterangan dari lurah, namun keterangan tersebut khusus untuk PCP I, bukan PCP II. Dalam hal ini, Dandung menegaskan bahwa meskipun dokumen sudah diterima, namun Pemkot Malang belum dapat menerbitkan berita acara penerimaan administrasi PSU dikarenakan data tentang luasan fasilitas umum yang masih belum lengkap.

"Paling tidak ada data tentang luasan fasum yang belum lengkap. Tapi tetap ini akan kami proses dan besok kami akan mengundang kembali dari pihak pengembang untuk menindaklanjuti penyerahan PSU dari PCP II ini," pungkasnya.

Reporter: Santi Wahyu|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.