05 April 2025

Get In Touch

Permufakatan Jahat Crazy Rich Surabaya (Koran Jumat,19/1/2024)

https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/01/19012024.pdf">

BAK alur sebuah film yang penuh konspirasi dan intrik, cerita tentang penggelapan 1,1 ton (1 ton 136 kg) emas yang setara dengan Rp 1,1 triliun (Rp 1.109.872.000.000) diungkapkan Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Cerita bermula pada pada Maret 2018 sampai dengan November 2018. Diduga Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) bersama dengan keempat orang lain yang merupakan oknum pegawai PT ANTAM dan broker melakukan permufakatan jahat. Mereka adalah Eksi Anggraeni (broker); Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya 01 ANTAM); Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya 01 ANTAM) dan Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing And Service Senior Officer ANTAM). Skenario pun dibuat yaitu dilakukan transaksi jual beli emas dengan cara penetapan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM. Dalihnya seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM, padahal faktanya tidak. Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) pada September 2023 menolak peninjauan kembali atas putusan kasasi. Dengan demikian ANTAM harus membayar 1,1 ton emas tersebut kepada Budi Said. Temuan baru pun membalikkan situasi sebelumnya. Akhirnya pada pemeriksaan Kamis (18/1/2024), Budi Said resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan. BACA BERITA LENGKAP, KLIK DI SINI https://cdn.lentera.co/c/newscenter/lenteratoday/2024/01/19012024.pdf

[3d-flip-book id="166393" ][/3d-flip-book]
Share:
Lentera Today.
Lentera Today.