
MALANG (Lenteratoday) - KPU Kota Malang tengah melakukan proses penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di 2 lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kota Malang.
Untuk memperoleh data yang valid, Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Malang, Nur Zaini Wikan Utomo, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Kelas I maupun Lapas Perempuan Kelas IIA Malang.
"DPTb itu masih kita proses, masih didata. Karena memang lapas pergerakannya juga cukup besar. Jadi dalam arti yang masuk, yang sudah bebas, dan sebagainya, itu banyak. Ini kemungkinan baru besok kami berkoordinasi dengan pihak lapas," ujar Zain, saat dikonfirmasi awak media, Senin (22/1/2024).
Zain menambahkan, berdasarkan data pemutakhiran terakhir, diketahui bahwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di lapas Kelas I Lowokwaru mencapai sekitar 2.416. Akan tetapi, Zain mengatakan terdapat ketidakseimbangan antara jumlah penghuni lapas yang sudah keluar ataupun yang baru masuk. Dalam hal ini, Zain menekankan pentingnya koordinasi, sebab ketidakseimbangan tersebut dapat menciptakan potensi kesalahan dalam DPTb, karena jumlah orang yang masuk lebih banyak dibandingkan yang keluar.
"Yang keluar kan ada 600 an, kemudian yang masuk 800 berapa gitu, nah kalau dihitung kan gak balance antara yang keluar sama masuk, banyakan yang masuk. Tapi kemarin setelah kami update terakhir itu, kita pilahi dari yang 800 itu, diketahuu bahwa ada sekitar 300 an yang memang dia tidak masuk dalam DPT," tambah Zai.
Selain itu, dari data sebanyak 800 penghuni baru lapas tersebut. Zain mengungkapkan bahwa ada 27 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak terdaftar.
"Makanya itu nanti yang 300 akan kami koordinasi dengan Dukcapil juga. Kemudian dari 800 itu juga ada sekitar 27 an yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) nya gak ada. Tapi dari informasi sementara yang kami terima, dari 27 itu sudah ada 24 yang punya NIK. Nah itulah kami proses DPTb nya," tutur Zain.
Sementara itu, berbeda dengan kondisi lapas Kelas I Malang. Zain menjelaskan bahwa di Lapas perempuan Kelas II A di Kecamatan Sukun, memiliki DPT sekitar 480, dengan pergerakan yang lebih seimbang antara penghuni lapas yang masuk dan keluar. Menurutnya, keterlibatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sukun diharapkan dapat memberikan dukungan tambahan dalam kelancaran proses ini.
"Makanya ini akan kami koordinasikan terus, paling gak minim satu minggu 2-3 kali sebelum kita menetapkan berapa yang harus diproses DPTb. Besok baru akan kita koordinasi. Kami juga akan mengundang dari pihak Polresta dan Polsek, terkait dengan warga binaan yang titipan, itu kan harus kita layani juga. Karena secara juknis terakhir, itu memang TPS sekitar yang akan datang ke situ. Makanya nanti kita data dulu, kita bagi TPS kita nanti berapa-berapanya," pungkasnya.
Reporter: Santi Wahyu/Editor: widyawati