
KEDIRI (Lenteratoday) - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri mengkaji dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon legislatif (Caleg), RDF, yang bagi-bagi bingkisan gratis ke masyarakat. Aksi itu banyak beredar di medsos dan viral di Kota Kediri.
Pada video yang beredar di WhatsApp terlihat kegiatan caleg RDF dari PAN bersama timnya sedang membawa banyak bingkisan yang dibagi-bagikan kepada warga. Bahkan dalam video itu diduga juga terdapat atribut kampanye berupa surat suara dan stiker.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya masih mengkaji informasi dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Kasusnya masih dalam kajian divisi Penanganan Pelanggaran. Jadi kami masih belum bisa memberikan keterangan yang detail,” ujarnya, Senin (22/1/2024).
Menurut Yudi, kriteria pelanggaran kampanye terjadi jika calon tersebut didapati membagikan bingkisan di luar bahan kampanye. Sejauh ini Bawaslu Kota Kediri belum bisa memberikan keterangan lebih terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu Caleg PAN Kota Kediri tersebut.
Pihaknya baru bisa menyampaikan hasil dugaan pelanggaran tersebut setelah 14 hari sejak masuknya laporan. “Saat ini masih terus kita gali dugaan pelanggaran itu, targetnya minggu depan baru kita bisa memberikan keterangan,” tambahnya. (*)
Reporter: Gatot Sunarko | Editor : Lutfiyu Handi