
JAKARTA (Lenteratoday) - Mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali melakukan gugatan praperadilan. Kali ini, Firli menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Bahkan, Firli juga sempat meminta pendapat Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.
Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (23/1/2024), gugatan tersebut telah teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan Senin, 22 Januari 2024. "Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.
Di satu sisi, Yusril membenarkan bahwa Firli sempat meminta pendapatnya sebelum mengajukan permohonan praperadilan kedua. Pengajuan praperadilan kedua Firli Bahuri ini atas penetapannya sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya.
"Ya, saya memberikan saran-saran agar permohonan praperadilan fokus kepada aspek formil saja, jangan masuk ke hal-hal terkait hukum materil," kata Yusril dikutip dari Tempo, Rabu (24/1/2024).
Yusril menilai secara prinsip kedudukan antara penyidik sebagai aparat penegak hukum dan tersangka itu mesti dianggap seimbang dan sejajar. "Hukum harus ditegakkan dengan adil, bukan dengan kesewenang-wenangan," ujarnya.
Profesor Hukum Universitas Indonesia itu juga menjelaskan bahwa nantinya hakim perlu menguji apakan Polda Metro Jaya benar-benar memiliki minimal dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Tak hanya itu, Yusril juga berpendapat pada sidang praperadilan nanti hakim berperan sebagai kontrol eksternal terhadap kinerja polisi.
Dengan demikian, ujar Yusril, hakim perlu berpendoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014. "Kalau tidak (sesuai), hakim berwenang menyatakan penetapan itu tidak sah dengan segala akibat hukumnya termasuk tidak sahnya penggeledahan, penyitaan dan penahanan terhadap seseorang," tuturnya. (*)
Sumber : Tempo | Editor : Lutfiyu Handi