23 April 2025

Get In Touch

Komisi A DPRD Surabaya Apresiasi Pemasangan Aksara Jawa di Kantor Pemerintahan

Sksara Jawa di salah satu kantor milik Pemkot Surabaya
Sksara Jawa di salah satu kantor milik Pemkot Surabaya

SURABAYA (Lenteratoday) -Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Tri Didik Adiono, menyambut baik langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memasang papan nama dengan aksara Jawa di sejumlah kantor pemerintahan.

Tri Didik menyebut inisiatif ini sebagai bentuk nyata apresiasi terhadap pelestarian budaya bangsa di tengah pesatnya perkembangan zaman digitalisasi.

"Langkah Pemkot Surabaya memasang nama lengkap dengan aksara Jawa di kantor-kantor pemerintahan adalah bentuk konkret apresiasi terhadap pelestarian budaya bangsa," ujar Tri Didik Adiono pada wawartawan Lenteratoday, Rabu (24/01/2024).

Sebanyak 78 titik atau lokasi kantor di Pemkot Surabaya telah mendapat pemasangan papan nama dengan aksara Jawa, termasuk di OPD, kecamatan, kelurahan, RSUD, kantor DPRD Kota Surabaya, dan taman-taman kota. Langkah ini dilakukan secara bertahap, dengan dukungan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya.

Tri Didik Adiono (Ist)

Menurut Tri Didik Adiono, langkah ini bukan hanya sekadar simbolis, tetapi memiliki potensi untuk memberikan nilai tambah dalam upaya pelestarian budaya lokal di tengah perkembangan zaman yang terus berubah. Ini sangat penting agar generasi mendatang tetap terhubung dengan sejarah bangsanya, terutama di era digital.

Ia berharap agar penggunaan aksara Jawa dapat merambah ke berbagai lapisan masyarakat dan tempat, bukan hanya terbatas pada gedung pemerintahan.

"Langkah ini bisa menjadi kontribusi positif dalam pelestarian budaya lokal. Saya terus mendorong agar penggunaan aksara Jawa dilakukan secara lebih masif, tidak hanya pada gedung pemerintahan, tapi juga meresapi seluruh lapisan masyarakat di Surabaya," tambahnya.

Sebagai anggota Komisi A DPRD Surabaya, ia berharap agar Pemkot terus mendorong penggunaan aksara Jawa di berbagai fasilitas, bahkan mempertimbangkan untuk mengatur secara formal melalui peraturan walikota atau peraturan daerah.

"Bila perlu, kebijakan tersebut bisa diimplementasikan dalam bentuk peraturan walikota atau bahkan diatur dalam perda kota Surabaya untuk memastikan keberlanjutan pelestarian budaya lokal di kota ini," tegasnya (*)

Reporter: Pradhita (mg)|Editor: Arifin BH

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.