
JAKARTA (Lenteratoday)-Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri mencabut gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan.Pengacara Firli, Fahri Bachmid mengatakan, pencabutan ini dilakukan karena ada pertimbangan teknis dan substansi gugatan pada praperadilan tersebut.
"Pertimbangan utama dari dicabutnya gugatan praperadilan ini semata-mata karena pertimbangan technicality serta substansial dari materi permohonan yang yang telah kami konstruksikan serta ajukan sebelumnya," kata Fahri dalam keterangannya, Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, ada beberapa materi yang masih perlu dilengkapi. Pengkajian bersama tim kuasa hukum akan lebih dulu dilakukan."Ada beberapa materi penting serta strategi teknis yang perlu dan penting untuk kami elaborasi lebih jauh, dengan memperhatikan kaidah-kaidah hukum yang ada, materi praperadilan akan kami perkaya agar lebih elementer," jelas Fahri.
"Sehingga dengan demikian menjadi sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan hukum diajukannya permohonan Praperadilan oleh klien kami pak Firli Bahuri," lanjut dia.
Saat disinggung soal kemungkinan adanya pengajuan kembali praperadilan tersebut, Fahri enggan memastikannya."Untuk saat ini belum, lagi mempertimbangkan beberapa aspek dan variabel," ucapnya.
Gugatan Firli Bahuri itu seperti dilihat pada SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) teregister dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Dia meminta penetapan tersangka dirinya dinyatakan tidak sah."Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis SIPP.
Firli Bahuri sebelumnya sudah mengajukan praperadilan tapi hakim memutuskan gugatan itu tidak dapat diterima. Dia tetap tersangka. Penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, dinyatakan sah.
Reporter:dya,rls|Editor:widyawati