
JAKARTA (Lenteratoday)- Kepolisian sudah memprediksi akan terjadi kericuhan dalam demo Asosiasi Pemerintah Daerah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Rabu (31/1/2024). Temuan polisi di lapangan, massa sudah mempersiapkan 30 ban bekas untuk dibakar
"Memang dari kemarin anggota kami sudah razia sudah dapatkan banyak sekali lebih dari 30 (ban bekas). Karena kalau ban dibakar 30 biji bisa dibayangkan asap hitam seolah olah nanti membuat kekacauan," jelas Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di lokasi.
Dia mengaku menyesalkan kejadian itu."Hari ini teman-teman melihat ada aksi penyampaian pendapat di DPR yang sedikit diwarnai pengerusakan sebagian kecil dari pagar DPR luar, dan kita tahu mereka sudah mempersiapkan," kata Karyoto di lokasi.
"Karena ini beberapa beton ini dipecah pakai alat pemukul besi kemudian untuk memukul polisi dan kami tidak membalas kami hanya mengimbau terus untuk tidak anarkis dan sambil bertahan menyemprotkan air," tambah Karyoto.
Meski berakhir ricuh, lanjut Karyoto, pihaknya tak terpancing dan tetap berupaya membubarkan massa secara perlahan."Dengan sabar kami menunggu mereka. Kami hanya bertahan, bertahan dengan memakai air," ucap dia.
Dalam video yang beredar, ada peserta demo yang memukul pagar dengan palu. "Ya, pasti (diselidiki). Kita punya dokumentasi," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di lokasi.
Menurut Karyoto, demo tersebut sudah tak wajar. Sebab, ada unsur dan niat sengaja untuk merusak pagar Gedung DPR. Ini juga diperkuat dengan massa yang membawa alat-alat seperti palu. "Nanti memungkinkan kita melihat kerusakan, kita minta pertanggungjawaban karena sudah tidak wajar ketika orang melakukan haknya untuk menyampaikan aspirasi tapi dia membawa alat-alat seperti itu kalau istilah saya bodem, itu (palu) kepala besi, kami akan cari," ucap Karyoto.
Diketahui, massa menuntut parlemen segera mengesahkan perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.Revisi UU itu mencakup beberapa klausul. Misalnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) hingga perubahan alokasi dana desa pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Untuk masa jabatan kepala desa, Apdesi, PP Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) meminta perpanjangan selama 9 tahun dengan 3 periode.
"Hari ini, Undang-Undang Desa kita perjuangkan. Ingat, sampai sore pun kita berkumpul. Harga mati revisi Undang-Undang Nomor 6," kata Ketua Umum Apdesi, Surta Wijaya, dalam orasinya dari atas mobil komando.
Mereka juga menuntut dana desa 10 persen berasal dari APBN, bukan 10 persen dari transfer dana desa. Lalu, 5 persen khusus dana operasional kades dari dana des"Jangan ngomong besar Indonesia emas 2024 kalau desa tidak diperbaiki. Jangan ngomong besar ekonomi kita bangkit kalau desa tidak diperbaiki," imbuhnya.
Reporter: dya,rls/Editor: widyawati