05 April 2025

Get In Touch

Terdakwa Karhutla Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara

Penggunaan flare dalam sesi foto prewedding ini mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) padang Savana di Gunung Bromo.
Penggunaan flare dalam sesi foto prewedding ini mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) padang Savana di Gunung Bromo.

PROBOLINGGO (Lenteratoday) - Akibat ulahnya menggunakan flare dalam pengambilan foto prawedding sehingga mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) padang savana di Gunung Bromo, Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) mendapat hukuman dua tahun enam bulan penjara. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Probolinggo, Rabu (31/1/2024).

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 3,5 miliar subsider enam bulan penjara pada terdawa. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata Ketua Mejelis Hakim I Made Yuliada dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Rabu (31/1/2024).

Hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kebakaran hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

"Menghukum terdakwa membayar denda Rp3,5 miliar. Apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ucap hakim.

Menanggapi hal itu, terdakwa dan penasihat hukumnya, Hasmoko, mengaku masih pikir-pikir. Mereka belum menentukan langkah hukum selanjutnya. "Masih pikir-pikir yang mulia," ucap Hasmoko.

Vonis terhadap Andrie ini diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp3,5 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

"JPU masih pikir-pikir. Karena tuntutan JPU tinggi sementara putusan terhadap terdakwa lebih rendah. Kami akan melakukan upaya secara berjenjang. Dan melaporkan kepada pimpinan apakah diterima ataukah dilakukan upaya hukum banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa melalui Kasi Intel I Made Deady Permana Putra.

Diketahui, Blok Savana Lembah Watangan atau Bukit Teletubbies di Gunung Bromo mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Api berasal dari ulah pengunjung yang menyalakan flare saat sesi foto prewedding, Rabu 6 September 2023 lalu. (*)

Sumber : CNNIndonesia | Editor : Lutfiyu Handi

Share:
Lentera Today.
Lentera Today.