
Mojokerto - Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengungkap sindikat penipuan beras antar provinsi berbasis media sosial Facebook mencapai 7 ton. Dalam kasus ini, 2 tersangka dibekuk dan dijebloskan ke tahanan Mapolres Mojokerto Kota, Senin (15/6/2020) sore.
Kedua tersangka yakni, M. Effendi Setiawan alias Wawan (69) warga Jalan Brawijaya, Gg. Swadaya No. 86, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto dan Drs. Yansen Litupea. AK alias Kiat (56) asal Jalan Pesing Koneng No. 008, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kota Jakarta Barat tinggal di Perum Green Park Blok H/8, Kelurahan Sekardangan, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, Jawa-Timur.
Modusnya, para sindikat tersebut memesan beras setelah berhasil kenal terlebih dulu dengan korbannya yakni, Lilik Widiyanto pemilik UD. Sumber Tani asal Desa Kramat, Lamongan, Jawa Timur melalui group medsos akun Facebook.
Selanjutnya, mereka melanjutkan percakapan memesan (order) beras melalui Whats App berlanjut huhungan ke ponsel. Salah satu pelaku mengaku bernama Heru Hardianto melakukan order beras ke korban sejumlah 7 ton senilai Rp. 61,6 juta dan nanti pada pengiriman yang berlokasi di sebuah ruang kosong ruko Terminal Kertajaya Mojokerto barang tersebut akan diterima oleh M. Effendi Setiawan alias Wawan. Selain itu, salah satu pelaku juga berpesan kepada korban jika nanti sebelum ada pemberitahuan bukti transfer uang diminta agar korban tidak menurunkan barang tersebut.
Korbanpun akhirnya mengirim beras sesuai permintaan pelaku sebanyak 7 ton senilai Rp. 61,6 juta. Dan setelah pelaku yang mengaku bernama Heru mengirim bukti setor transfer uang melalui Bank Mandiri dan dikirim via WA korban, korbanpun menurunkan barang pesanan tersebut.
Usai bongkar barang pesanan, korban lalu meninggalkan tempat untuk kemudian melakukan pengecekan pembayaran barang beras tersebut melalui ATM. Namun setelah dicek hingga satu jam dan berusaha menghubungi ponsel pemesan tidak juga bisa (mati), ternyata setoran tidak masuk akhirnya korban curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP. Sodiq Effendi dikonfirmasi wartawan membenarkan telah mengungkap sindikat penipuan beras antar provinsi melalui medsos. Kedua pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti berupa, 1 buah flasdish berisi rekaman video giat pembongkaran beras, 1 lembar kertas faktur UD. Sumber Tani a.n bahian penjualan Lilik Widianto, 1 lembar kwitansi pembelian beras senilai Rp. 61,6 juta dengan penerima yang ditandatangi oleh Wawan.
"Tersangka M. Effendi Setiawan (penerima beras) ditangkap di rumahnya pada Senin (15/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah dikembangkan pemeriksaan, anggota meringkus tersangka Yansen saat dirumahnya pada Kamis (19/6/2020) sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua tersangka juga mengaku melakukan aksinya di wilayah Gresik dan Malang. Selain kedua tersangka, kita juga masih memburu pelaku lain yang membantu kedua tersangka melakukan kejahatan. Kedua tersangka dijerat pasal 378 dan pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," ungkap Sofiq. (Joe)